Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangankan Mobil, Pak Luthfi Pun Tak Kami Halangi"

Kompas.com - 10/05/2013, 14:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru, membantah ada upaya menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Luthfi dari Kantor DPP PKS.

"Jangankan mobil, Pak Luthfi ketika diminta paksa KPK juga tidak ada yang menghalangi," kata Zainuddin, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/5/2013).

Zainuddin mengantarkan surat pemberitahuan ketidakhadiran Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin yang sedianya diperiksa sebagai saksi bagi Luthfi pada hari ini. Luthfi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kepengurusan kuota impor daging sapi.

Menurut Zainuddin, PKS rela menyerahkan mobil-mobil itu kepada KPK sepanjang proses penyitaan sudah sesuai prosedur.

"Ya intinya kalau memang itu terkait, silakan saja. Dalam proses dan kepentingan hukum bahwa syarat formal surat-menyurat juga harus ada sebagai pegangan untuk yang disita," ungkapnya.

Mengenai petugas keamanan Kantor DPP PKS yang melarang penyidik KPK masuk, Zainuddin mengatakan, hal itu hanya masalah salah pengertian. "Itu miskomunikasi saja," ujarnya.

Seperti diberitakan, tim penyidik KPK gagal menyita mobil terkait Luthfi di kantor DPP PKS. Tim penyidik KPK dua kali gagal menyita lima mobil terkait Luthfi dari kantor DPP PKS. Pada hari pertama, Senin (6/5/2013), tim penyidik gagal membawa lima mobil itu ke Gedung KPK sehingga hanya menyegel mobil-mobil tersebut.

Penyidik saat itu gagal karena dihalang-halangi sejumlah orang. Kemudian pada Selasa (7/5/2013), penyidik kembali mendatangi Gedung DPP PKS untuk membawa lima mobil itu. Namun, upaya penyidik lagi-lagi gagal. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tim penyidik tidak diperbolehkan masuk meskipun telah menunjukkan surat perintah penyitaan.

Kelima mobil yang akan disita itu adalah VW Caravelle, Mazda CX9, Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, dan Nissan Navara. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi.

KPK menduga mobil-mobil ini berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Luthfi diduga bersama-sama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama sebagai imbalan mengurus penambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaan itu.

Sebelumnya, KPK menyita Toyota FJ Cruiser bernomor polisi B 1340 TJE yang juga diduga terkait Luthfi. FJ Cruiser itu kini diamankan di halaman parkir Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Selain itu, KPK menyita lima mobil yang diduga berkaitan dengan Fathanah, yakni Honda Jazz putih, Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, Mercedes Benz C200 B 8749 BS, dan FJ Cruiser dengan nomor polisi B 1330 SZZ. Menurut Johan, setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, penyidik menemukan kaitan FJ Cruiser B 1330 SZZ milik Fathanah itu dengan Luthfi.

Baca juga:
Kisah KPK Memburu Mobil-mobil Mewah Terkait Luthfi Hasan
Soal Mobil yang Akan Disita KPK, Luthfi Bilang Enggak 'Nonton' TV
Ada 'Daging' untuk Pak Luthfi...
Ditanya Mobil-mobil Mewahnya, Luthfi Cuma Senyum
Sederet Mobil Mewah Terkait Luthfi Hasan Ishaaq

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com