JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dituntut membuktikan kabar adanya terpidana korupsi kelas kakap yang bisa keluar masuk sel tahanan seenaknya. Bukti konkret diperlukan sebagai fakta hukum agar tak terjadi disharmonisasi dan memudahkan proses penindakan.
"Sebaiknya tuduhan Ketua KPK itu langsung diikuti dengan penangkapan sehingga ditemukan fakta hukumnya," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, saat dihubungi, Jumat (10/5/2013).
Pasek menyampaikan, desakan pada KPK untuk membuktikan hal tersebut juga diperlukan untuk menjaga hubungan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, jika hanya kabar atau tudingan tanpa bukti, Pasek khawatir hal tersebut bisa menimbulkan disharmonisasi antara KPK dengan Kemenhuk dan HAM.
Meski begitu, politisi Partai Demokrat ini tidak menampik adanya kemungkinan banyak terpidana kasus korupsi yang bebas keluar dan masuk dari sel tahanan. Dia mencontohkan kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin yang dianggapnya sebagai terpidana korupsi paling sakti di Indonesia. Nazarudin, kata Pasek, bisa tidur di luar sel tahanan dalam jangka waktu lama, bahkan bisa bersama-sama dengan istrinya.
"Ini bisa menjadi pidana penyalahgunaan wewenang karena praktik seperti itu pasti diikuti atau diawali dengan adanya gratifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan fakta hasil observasi KPK selama ini tentang kehidupan koruptor di balik sel. Hasilnya, para koruptor kelas kakap yang masih memiliki harta berlimpah ternyata sering keluar sel tahanan. Mereka kerap pulang ke rumah dan bahkan berkeliaran di pusat perbelanjaan.
Abraham juga mengutarakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sempat menghubunginya. Denny, sebut Abraham, sudah angkat tangan dengan persoalan napi yang keluar masuk sel.
Denny pun meminta pertolongan KPK agar sejumlah tahanan korupsi dilimpahkan ke Rutan Guntur. Namun, Denny melalui pesan tertulisnya, membantah hal ini. Dia mengaku, saat itu hanya membicarakan tentang izin sakit yang kerap digunakan napi untuk keluar dari dalam sel.
Melalui serial tweet, Denny juga menuturkan klarifikasinya ke Abraham menyusul munculnya pernyataan Abraham itu. Selain itu, Denny juga menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tetap melakukan evaluasi atas penanganan narapidana dan tahanan, baik di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.