JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memindahkan terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin dari Rutan Cipinang, Jakarta, ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5/2013) malam. Hal ini merupakan bagian dari upaya penertiban para narapidana yang kerap keluar-masuk lapas.
"Rabu malam tadi, Nazar kami pindahkan saja ke Sukamiskin," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui akun twitternya, @dennyindrayana, Kamis (9/5/2013).
Denny mengatakan, Kemenkum dan HAM sempat meminta izin kepada Ketua KPK Abraham Samad untuk memindahkan Nazar ke Rutan KPK di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur. Rutan KPK di Guntur dipandang tepatb bagi Nazaruddin. "Warga (binaan) jauh lebih sedikit, tentunya pengamanannya lebih baik," ujar Denny melalui surat elektronik.
Namun, KPK tidak memberikan jawaban yang jelas. Akhirnya, Nazaruddin pun dipindahkan ke LP khusus terpidana korupsi tersebut. Saat ini, jumlah napi di LP Sukamiskin berjumlah 500 orang, dan 300 orang di antaranya adalah napi kasus korupsi.
Selama mendekam di LP Cipinang, Nazaruddin pernah diizinkan berada di RS Abdi Waluyo sejak 11 April hingga 20 April. Hasil pemeriksaan dokter di Rutan Cipinang menunjukkan Nazaruddin mengidap sakit batu empedu.
Terkait pemberian izin ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin memberhentikan sementara Kepala Rutan Cipinang Syaiful Sahri terhitung sejak 22 April 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.