JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi segera menahan Andi Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penahanan Andi akan dilakukan dua minggu lagi setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dilakukan.
"Insya Allah dalam 1-2 minggu ke depan sudah ada (audit BPK). Kalau sudah lengkap, kami akan lakukan penahanan. Jadi, di situ hambatannya," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Hotel Borobudur, Kamis (9/5/2013).
Abraham menuturkan, terkait dengan rencana itu, penyidik KPK akan berpacu dengan waktu masa penahanan. Padahal, kata Abraham, penyidik belum merampungkan berkas perkara Andi karena ketiadaan audit BPK. Lebih lanjut, Abraham mengungkapkan, penyidik membuka peluang menjerat Andi dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, hal ini belum diputuskan karena menunggu gelar perkara.
"Gelar ekspose yang menentukan apakah (Andi) bisa dikenai (pasal pencucian uang) atau tidak," katanya.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Di dalam kasus Hambalang, Andi baru diperiksa satu kali sebagai tersangka, yakni pada 9 April lalu.
Saat itu, Andi mengaku tidak tahu alasan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena ia merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, Andi mengaku siap jika harus ditahan KPK. Sejauh ini belum ada tersangka Hambalang yang ditahan KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.