Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Bermasalah di Singapura karena Tak "Mesra" dengan Majikan

Kompas.com - 09/05/2013, 09:45 WIB
Farid Assifa

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Andri Hadi menyatakan, sebagian besar permasalahan yang menimpa para tenaga kerja Indonesia penata laksana rumah tangga (PLRT) adalah disharmoni atau ketidakcocokan dengan majikan.

Berdasarkan data dari Kedubes Indonesia untuk Singapura, pada tahun 2012, PLRT asal Indonesia yang meminta perlindungan ke KBRI sebanyak 2.058 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.871 orang mengalami disharmoni dengan majikan. Sisanya 117 orang terjerat kasus hukum dan 70 orang karena pelanggaran kontrak.

Disharmoni dengan majikan salah satunya disebabkan ketidaksiapan mental para TKI di Singapura. Kondisi itu diperparah dengan pemotongan gaji oleh agen TKI yang nominalnya sekitar 80 persen per bulan untuk penggantian biaya ongkos, akomodasi, dan lainnya saat awal penempatan kerja di Singapura. Selain itu, lanjut Andri, disharmoni antara TKI dan majikan dipicu oleh adanya ketidakpuasan majikan terhadap kinerja TKI.

"Terkadang disharmonisasi TKI dengan majikan disebabkan oleh kinerja TKI di luar ekspektasi majikan. Hal itu menyebabkan TKI dan majikan kerap berselisih," katanya saat bertemu dengan sejumlah jurnalis, termasuk Kompas.com, di kantor Kedubes Indonesia di Jalan Chatsworth 7, Singapura, Rabu (8/5/2013) malam.

Saat berselisih dengan majikan, para TKI biasanya kabur menuju kantor Kedubes dengan menggunakan taksi. Kedubes, kata Andri, sudah menyiapkan ongkos untuk biaya taksi. Namun, ada pula sopir taksi yang merasa kasihan sehingga membebaskan ongkos taksi mereka.

Di Kedubes, lanjut Andri, TKI bermasalah dibawa ke ruang penampungan. Di sana, mereka bisa menginap sekaligus ditanyai seputar persoalan perselisihan dengan majikan. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, pihak Kedubes kemudian mengidentifikasi permasalahan, lalu dicarikan solusi.

Andri menyebutkan ada beberapa opsi yang diberikan kepada TKI yang merasa ada ketidakcocokan dengan majikan. Pertama adalah pindah kerja. Pihak Kedubes bisa membantu cari tempat kerja baru bagi TKI yang dianggap bisa memberikan kenyamanan dalam bekerja. Pilihan kedua adalah pulang ke Tanah Air.

"Jika TKI memilih pulang, kami panggil majikannya untuk memberikan hak-hak yang belum didapat oleh TKI, mulai gaji dan lainnya," katanya.

Dia menyebutkan, penyelesaian atas persoalan para TKI yang bermasalah pada 2012 sebagian besar dipulangkan, yakni sebanyak 1.296 orang; bekerja kembali 673 orang; dan kasusnya diproses sebanyak 22 orang.

Menurutnya, proses adaptasi TKI di Singapura dengan majikan memerlukan waktu satu tahun. Setahun itu merupakan masa-masa sulit bagi TKI, terutama mereka yang belum siap mental serta minim keahlian. Terlebih lagi, pemotongan gaji untuk cicilan biaya transportasi cukup besar, yakni sekitar 80 persen. Bahkan, kata Andri, ada TKI yang per bulan hanya mendapatkan sisa gaji 10 dollar Singapura karena pemotongan oleh agen TKI. Kondisi itu bisa menyebabkan TKI stres.

"Nah, saat ini kami sudah mengubah kebijakan pemotongan. Untuk cicilan biaya transportasi, akomodasi, dan lainnya; gaji TKI yang dipotong tidak besar, yakni sekitar 50 persen. Hal itu dilakukan agar mereka bisa mendapatkan sisa gaji yang cukup besar," paparnya.

Terkait peningkatan kesejahteraan TKI, Ardi menyatakan bahwa pihaknya tiap tahun melakukan negosiasi untuk kenaikan gaji. Hal itu dilakukan saat perpanjangan kontrak yang biasanya dua tahun sekali.

Pihak Kedubes melakukan negosiasi gaji dengan majikan berdasarkan aturan organisasi internasional untuk standardisasi atau International Organization for Standardization (ISO). Rata-rata kenaikan gaji 100 dollar Singapura. Misalnya, gaji dua tahun pertama TKI adalah 350 dollar Singapura. Pihak Kedubes mengusahakan gaji naik hingga 450 dollar Singapura.

Selama tahun 2012, TKI yang melakukan perpanjangan kontrak sebanyak 20.558 orang dan pada 2013 per Maret 3.749 orang.

Andri menyebutkan, fasilitas bagi TKI di Singapura berupa Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kerja (P3K) dan Pelatihan Dwi Mingguan. Pelatihan ini diikuti 867 PLRT. Fasilitas lainnya adalah asuransi dan bantuan hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com