Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Dianggap Korupsi Ayat

Kompas.com - 08/05/2013, 17:17 WIB
Amir Sodikin

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, telah memvonis Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri bersalah melakukan tindak pidana korupsi bioremediasi pada areal PT Chevron Pacific Indonesia.

Padahal, banyak pihak yang menyatakan kasus tersebut lemah dalam dakwaan dan belum ada kerugian negara yang diakibatkan.

Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum Ricksy Prematuri, Najib Gisymar, pada Rabu (8/5/2013) menyatakan, majelis hakim tak menggunakan fakta persidangan dalam menetapkan kliennya bersalah.

Selain itu, argumentasi yang digunakan majelis hakim ternyata ada yang dikorupsi atau dihilangkan demi memastikan dakwaan jaksa terbukti.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Menurut majelis hakim, GPI sebagai kontraktor pekerjaan teknis pengolahan limbah dengan bioremediasi harus memiliki izin tersendiri, di luar izin yang dimiliki Chevron.

Namun yang disayangkan, majelis hakim tak membaca Ayat (4) huruf d pada peraturan pemerintah tersebut. Di situ jelas disebutkan tentang lokasi tempat kegiatan.

"GPI tak mempunyai lokasi tempat kegiatan karena yang memiliki adalah PT Chevron. Ayat 4 ini telah dipotong, majelis hakim takut perkaranya bisa bebas jika ayat ini disertakan," kata Najib.

Bagi Najib, korupsi ayat 4 huruf d tersebut merupakan upaya jahat, keji, dan fatal. Namun, Najib masih berharap, Pengadilan Tinggi masih bisa jernih memandang kasus ini nantinya ketika dilakukan upaya hukum lanjutan.

"Setidaknya pada level Mahkamah Agung, kalau mempertimbangkan penerapan hukumnya bisa bebas," kata Najib.

Sebagaimana diberitakan, Ricksy telah divonis bersalah dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan.

PT GPI sebagai perusahaan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara 3,089 juta dollar AS.

Dukungan alumni Juru bicara himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) Odjat Sujatnika bersama kaukus yang yang melibatkan alumni IPB, almuni Universitas Indonesia, dan almuni Institut Teknologi Bandung, berjanji akan terus mengawal proses hukum para terdakwa bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.

Hal itu mereka lakukan karena yakin para terdakwa telah melaksanakan prosedur bioremediasi dengan benar. Ricksy sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan

"Kami sebagai Alumi IPB dan mewakili kaukus IPB-ITB-UI akan berjuang terus secara baik dan benar," kata Odjat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com