Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Bolos di DPR Diperketat

Kompas.com - 08/05/2013, 16:39 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota legislatif kini akan lebih berhati-hati menjaga daftar kehadirannya. Pasalnya, ketentuan batas kehadiran pada Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan diperketat.

Anggota Badan Kehormatan DPR Ali Machsan Musa membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan, semua anggota legislatif akan dihentikan sebagai anggota Dewan (pemberhentian antarwaktu/PAW) apabila tidak hadir selama enam kali berturut-turut dalam satu masa sidang tanpa alasan yang bisa dimaklumi. Setelah direvisi, ketentuannya diubah menjadi selama empat hari berturut-turut.

"Jadi nanti lebih ketat setelah direvisi," kata Ali Machsan kepada Kompas.com, Rabu (8/5/2013).

Untuk diketahui, BK DPR sempat memanggil Politisi PDI Perjuangan Sukur Nababan karena sering membolos. Selama menjadi anggota Dewan, Sukur memang jarang terlihat hadir dalam rapat komisi hingga rapat paripurna. Dia bahkan sudah enam kali berturut-turut tidak hadir rapat apa pun di DPR. Hal inilah yang membuat BK DPR akhirnya bertindak. Surat panggilan pun dilayangkan BK DPR kepada Sukur pada bulan Februari lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, Sukur selama ini memang sakit keras sehingga tidak bisa ikut dalam setiap kegiatan DPR. "Pak Sukur memang sakit beberapa waktu lalu. Sekarang, alhamdulillah sehat. Waktu itu, saya pernah menjenguk dia dan kondisinya memang tidak memungkinkan," ucap Puan yang enggan menyebutkan penyakit Sukur.

Jika penyakit Sukur ternyata tidak bisa dibuktikan, BK tetap memberikan sanksi. Sesuai UU MD3, anggota Dewan yang sudah enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan bisa langsung diberhentikan.

Namun, hingga kini kelanjutan kasus Sukur masih terkatung-katung. Anggota BK belum bersepakat akan pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada Sukur. "Soal pak Sukur itu nanti kita putuskan setelah masa reses," kata Ali Machsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com