Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Belum Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Kompas.com - 08/05/2013, 08:42 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com—  KPU menyampaikan hasil verifikasi bakal calon anggota legislatif kepada partai politik peserta Pemilu 2014.

Beberapa partai politik masih belum memenuhi syarat di dapil tertentu terkait kuota dan penempatan calon legislatif perempuan.

Dalam catatan KPU, umumnya partai belum memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di satu atau dua dapil saja.

Parpol-parpol ini adalah PKB, PDI-P, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, PBB, dan PKPI. Adapun terkait penempatan caleg perempuan, hampir semua parpol masih memiliki beberapa dapil yang belum memenuhi syarat.

Hanya PKS dan Partai Hanura yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan ini secara mulus.

Anggota KPU Hadar N Gumay mengatakan, parpol cukup berusaha dan berhasil dalam memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

Padahal sebelumnya, parpol umumnya memprotes persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD itu.

Namun, KPU belum mengecek keterwakilan perempuan untuk calon legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam pengumuman hasil verifikasi calon anggota DPR yang disampaikan KPU kepada parpol peserta pemilu, kemarin, juga terungkap hampir semua caleg belum memenuhi semua persyaratan.

Dari 6.578 nama kandidat yang diterima KPU, hanya 6.028 yang menyerahkan berkas. Sebanyak 549 orang tidak menyerahkan berkas syarat sama sekali.

Dari yang menyerahkan berkas, 4.701 orang masih harus melengkapi persyaratan dalam periode 9-22 Mei ini.

Partai Kebangkitan Bangsa misalnya, dari 555 nama bakal calon anggota DPR yang disampaikan, 98 orang tidak menyerahkan berkas syarat sama sekali.

Dari calon yang menyerahkan berkas, 371 orang belum memenuhi syarat. Di PKS yang menyerahkan 492 nama caleg, Partai Persatuan Pembangunan dengan 560 caleg, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan 512 calon, dan belum seorang pun dianggap memenuhi syarat.

Dari PPP, masih 93 kandidat belum memberikan persyaratan sama sekali. Sebanyak 182 caleg PKPI juga demikian.

Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang pun tidak berbeda. Hanya 8 caleg Partai Hanura dan 15 caleg PBB yang dianggap memenuhi syarat. Sisanya, masih harus melengkapi persyaratan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com