Selain itu, 68 caleg PBB belum menyerahkan berkas sama sekali. Caleg PDI-P yang memenuhi syarat baru 3 dari 545 nama, sedangkan Partai Gerindra baru 89 orang dari 560 kandidat.
Caleg-caleg yang relatif tertib administrasi tampak pada Partai Golkar dengan 358 caleg memenuhi syarat, Partai Demokrat 365 caleg, dan Partai Amanat Nasional 396. Namun, 26 caleg PAN belum menyerahkan berkas sama sekali.
Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo tidak terkejut dengan hasil itu. Sebab, katanya, PDI-P belum mengisi nomor urut dan daerah pemilihan secara rinci.
Penyerahan nama-nama caleg dilakukan untuk memenuhi tahapan yang ditentukan KPU sambil mengecek ulang kemungkinan caleg ganda.
Sejauh ini, dua caleg PDI-P terdaftar pula di partai lain. Mereka, lanjut Tjahjo, dicoret dari daftar dan diganti nama lain. Sementara itu, anggota tim manajemen pemenangan Pemilu PKS Dono Pratomo mengatakan, kekurangan berkas caleg PKS umumnya karena formulir BB-8 dan BB-9.
Formulir ini berisi pernyataan akan mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai advokat bila terpilih. PKS menilai, formulir ini tidak perlu diisi bila caleg bukan advokat.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, 549 caleg yang sama sekali belum menyerahkan berkas tetap bisa melanjutkan pencalonan bila menyerahkan persyaratan secara lengkap pada 9-22 Mei.
Tidak ada masa perbaikan lain. Caleg dari semua parpol pun harus melengkapi semua persyaratan di periode ini.
Gagal memenuhi persyaratan membuat caleg tidak ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS). Kekurangan syarat, menurut Hadar, umumnya foto dan dokumen-dokumen pernyataan serta ijazah yang dilegalisasi.
Dari verifikasi KPU, ditemukan 25 nama yang terdaftar di dua parpol atau lebih dari satu daerah pemilihan. Parpol, kata Husni, bisa mengganti atau mengklarifikasi kepada caleg.
Namun, KPU akan mencoret nama ganda bila masih ada di DCS. Terkait pencalonan Susno Duadji, caleg PBB dari dapil Jawa Barat, Hadar mengatakan tidak memenuhi syarat. Sebab, terpidana dengan ancaman sampai 5 tahun penjara tidak bisa menjadi caleg.
Caleg yang masih duduk sebagai DPRD dari parpol-parpol yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014 tetap harus mengundurkan diri dari parpol asal dan jabatan di DPRD.
"Meskipun Peraturan KPU 13/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD masih diuji di Mahkamah Agung, aturan tetap berlaku. Caleg harus menyertakan surat pengunduran diri dari partai asal yang diketahui ketua umum," kata Husni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.