Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Belum Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Kompas.com - 08/05/2013, 08:42 WIB
Nina Susilo

Penulis

Selain itu, 68 caleg PBB belum menyerahkan berkas sama sekali. Caleg PDI-P yang memenuhi syarat baru 3 dari 545 nama, sedangkan Partai Gerindra baru 89 orang dari 560 kandidat.

Caleg-caleg yang relatif tertib administrasi tampak pada Partai Golkar dengan 358 caleg memenuhi syarat, Partai Demokrat 365 caleg, dan Partai Amanat Nasional 396. Namun, 26 caleg PAN belum menyerahkan berkas sama sekali.

Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo tidak terkejut dengan hasil itu. Sebab, katanya, PDI-P belum mengisi nomor urut dan daerah pemilihan secara rinci.

Penyerahan nama-nama caleg dilakukan untuk memenuhi tahapan yang ditentukan KPU sambil mengecek ulang kemungkinan caleg ganda.

Sejauh ini, dua caleg PDI-P terdaftar pula di partai lain. Mereka, lanjut Tjahjo, dicoret dari daftar dan diganti nama lain. Sementara itu, anggota tim manajemen pemenangan Pemilu PKS Dono Pratomo mengatakan, kekurangan berkas caleg PKS umumnya karena formulir BB-8 dan BB-9.

Formulir ini berisi pernyataan akan mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai advokat bila terpilih. PKS menilai, formulir ini tidak perlu diisi bila caleg bukan advokat.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, 549 caleg yang sama sekali belum menyerahkan berkas tetap bisa melanjutkan pencalonan bila menyerahkan persyaratan secara lengkap pada 9-22 Mei.

Tidak ada masa perbaikan lain. Caleg dari semua parpol pun harus melengkapi semua persyaratan di periode ini.

Gagal memenuhi persyaratan membuat caleg tidak ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS). Kekurangan syarat, menurut Hadar, umumnya foto dan dokumen-dokumen pernyataan serta ijazah yang dilegalisasi.

Dari verifikasi KPU, ditemukan 25 nama yang terdaftar di dua parpol atau lebih dari satu daerah pemilihan. Parpol, kata Husni, bisa mengganti atau mengklarifikasi kepada caleg.

Namun, KPU akan mencoret nama ganda bila masih ada di DCS. Terkait pencalonan Susno Duadji, caleg PBB dari dapil Jawa Barat, Hadar mengatakan tidak memenuhi syarat. Sebab, terpidana dengan ancaman sampai 5 tahun penjara tidak bisa menjadi caleg.

Caleg yang masih duduk sebagai DPRD dari parpol-parpol yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014 tetap harus mengundurkan diri dari parpol asal dan jabatan di DPRD.

"Meskipun Peraturan KPU 13/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD masih diuji di Mahkamah Agung, aturan tetap berlaku. Caleg harus menyertakan surat pengunduran diri dari partai asal yang diketahui ketua umum," kata Husni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com