Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vitalia Shesya Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang

Kompas.com - 08/05/2013, 08:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat model cantik Vitalia Shesya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup. Vitalia diketahui menerima pemberian Honda Jazz dari Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

"Tergantung unsurnya dalam konteks dia menerimanya. Apakah ada unsur-unsur yang memenuhi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, apakah dia sengaja menyembunyikan atau tidak, apakah ada niat jahat. Kalau kita temukan unsur-unsur itu, siapa pun bisa (dijerat)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (7/5/2013), saat ditanya apakah Vitalia bisa ikut dijerat dengan TPPU atau tidak.

Dengan pasal TPPU, KPK sedianya bisa menjerat kerabat, keluarga, atau teman dekat Fathanah yang diduga menerima atau menguasai asetnya. Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa penerima hasil korupsi dapat dikenakan pidana serta denda.

"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi pasal tersebut.

Vitalia diketahui menerima hadiah dari Fathanah berupa Honda Jazz, dan sejumlah uang yang digunakan untuk membeli jam tangan mewah merek Chopard. Kini, barang-barang itu diamankan KPK. Barang-barang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Fathanah.

Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan mentransfer ke pihak lain, atau membelikan aset atas nama pihak lain.

Selain ke Vitalia, uang Fathanah juga mengalir ke artis Ayu Azhari. Kepada KPK, Ayu mengaku dapat Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS. Menurut Ayu, uang dari Fathanah itu merupakan pembayaran uang muka karena dia bersedia manggung di acara-acara PKS. Ayu pun mengembalikan uang dari Fathanah tersebut ke KPK.

Uang Fathanah juga diketahui mengalir ke kas Dewan Pimpinan Wilayah PKS untuk mendanai pemenangan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dalam pemilihan gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018.

Terkait Fathanah, belakangan KPK menyita Honda Freed dari seorang wanita bernama Tri Kurnia Rahayu. Menurut Johan, Tri mengembalikan Honda Freed bernomor polisi B 881 LAA itu kepada KPK seusai pemeriksaannya sebagai saksi Fathanah. Selain mobil, Tri mengembalikan gelang bermerek Hermes yang harganya sekitar Rp 50 juta hingga Rp 70 juta serta jam tangan Rolex dengan harga di atas Rp 10 juta.

Baca juga:
Lagi, Fathanah Hadiahi Honda Freed untuk Wanita Lain

Selain Mobil dan Jam, Vitalia Diduga Terima Uang dari Fathanah

Model Vitalia Juga Terima Jam Tangan Mewah dari Fathanah

Fathanah Hadiahi Honda Jazz untuk Model Cantik

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com