JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung RI mulai memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet jenis VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dua saksi diperiksa, yaitu Lenny Marlina selaku anggota panitia pengadaan dan Ali Yudho Kisrianyo selaku sekretaris panitia pengadaan.
"Saksi-saksi menerangkan terkait pelaksanaan mekanisme proses lelang, pembuatan dokumen lelang, pembuatan HPS (harga perkiraan sendiri), termasuk penilaian dan pengusulan pihak pemenang," tulis Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Selasa (7/5/2013) malam.
Kejagung juga memanggil saksi dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Astrasea Pasirindo, Yusman Pasaribu. Namun, Yusman tidak hadir menjalani pemeriksaan hari ini. "Dia tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan belum menerima surat panggilan saksi," terang Untung.
Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet tersebut. Melalui hasil gelar perkara pada tingkat penyelidikan, Kejagung menaikkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka dengan nomor penyidikan 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013.
Kedua tersangka ialah mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI berinisial LL, yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, dan PNS berinisial A, selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa. Pada proyek tahun anggaran 2009 tersebut, diduga ada penggelembungan harga (markup) dan menimbulkan kerugian negara Rp 5,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.