Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Retroaktif Bisa Jerat Djoko

Kompas.com - 08/05/2013, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi bersikukuh lembaganya berhak menangani tindak pidana pencucian uang Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada tahun 2003-2010 walaupun kewenangan KPK untuk menyidik kasus TPPU baru ada sejak 2010. Hal itu dimungkinkan karena asas retroaktif atau hukum berlaku surut bisa diberlakukan untuk hukum formal.

Karena itu, jaksa penuntut umum Kemas Abdul Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/5), memohon majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menolak eksepsi terdakwa perkara pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.

Roni juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah disusun dengan baik dan memenuhi syarat. ”Menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara ini dan melanjutkan pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Dalam eksepsi, penasihat hukum Djoko mengungkapkan, KPK tidak berwenang menyidik TPPU dengan tempus delicti 2003-Oktober 2010. Kewenangan KPK dalam menyidik TPPU ada saat lahirnya Pasal 74 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Djoko berprinsip, hukum tak berlaku surut sehingga KPK tak berhak menyidik TPPU dalam rentang 2003-2010. Apalagi, KPK menggunakan UU TPPU tahun 2002 saat KPK belum lahir.

Menjawab eksepsi itu, Roni memaparkan, KPK berwenang menyidik perkara TPPU terdakwa baik dalam rentang 2003 hingga Oktober 2010 maupun 2010 ke atas karena larangan asas retroaktif hanya dikenal dalam hukum pidana materiil (substansial). Sementara dalam hukum formal atau hukum acara untuk menegakkan hukum materiil, penggunaan asas retroaktif tidak dilarang.

Jaksa KPK mengutip pernyataan Prof Romli Atmasasmita yang berpendapat, larangan asas retroaktif hanya berlaku untuk hukum pidana materiil. Pendapat Romli tersebut terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No 069/PUU-II/2004 mengenai permohonan uji materi UU No 30/2002 tentang KPK.

Dengan demikian, walaupun kewenangan KPK menyidik perkara TPPU baru dibahas pada UU No 8/2010, KPK tetap bisa menggunakan asas retroaktif untuk menjerat Djoko dengan TPPU.

Penerapan asas retroaktif pernah dilakukan KPK ketika menjerat Abdullah Puteh. Perbuatan Puteh dilakukan sejak 2001 dan kasusnya disidangkan 2004, sedangkan KPK baru ada 2002.

KPK juga menjawab eksepsi Djoko yang menyatakan KPK tak bisa menjerat dirinya dengan pidana korupsi yang digabung dengan TPPU karena pidana asalnya (korupsi) belum terbukti. Menurut KPK, pihaknya berwenang menggabungkan pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang karena ketika menyidik pidana asal telah menemukan bukti yang cukup.

Kasus TPPU yang ditangani KPK di mana pidana asalnya tak perlu dibuktikan dahulu adalah pencucian uang pegawai pajak Bahasyim Assiffie tahun 2010.

Mengungkap kasus pencucian uang, KPK akan menggunakan asas pembuktian terbalik. Terdakwa akan dibebani kewajiban membuktikan. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com