Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Datangi DPP PKS, KPK Bawa Surat Penyitaan

Kompas.com - 07/05/2013, 20:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah membawa surat penyitaan saat mendatangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera untuk menyita lima mobil pada Senin (6/5/2013) malam. Tim penyidik KPK juga membawa surat penyitaan saat kembali mendatangi Gedung DPP PKS pada Selasa (7/5/2013) siang tadi.

"Semalam juga (bawa), tadi juga dibawa, ditunjukkan kepada penjaga gedung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Pernyataan ini sekaligus membantah ungkapkan Zainuddin Paru, pengacara mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Paru menyatakan bahwa KPK tidak memenuhi prosedur ketika berupaya menyita mobil di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Senin malam. Pasalnya, KPK tidak membawa surat penyitaan. Zainuddin pun menilai, upaya penghalangan proses penyitaan yang dilakukan oleh kader PKS sudah tepat.

Setelah dihadang puluhan orang, tim penyidik KPK kembali gagal menyita lima mobil dari kantor DPP PKS siang tadi. Lima mobil tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Upaya itu tidak berhasil, dan ketika proses negosiasi, kita berusaha untuk persuasif tapi penjaga di sana tidak kooperatif dan tidak mengizinkan penyidik untuk membawa atau menyita mobil," kata Johan.

Hari Selasa ini, tim penyidik KPK kembali mendatangi kantor DPP PKS setelah gagal menyita lima mobil itu pada Selasa malam. Karena gagal, tim penyidik lantas menyegel lima mobil tersebut. Johan mengatakan, penyidik juga telah menyiapkan berita acara penolakan untuk ditandatangani jika memang pihak kantor DPP PKS menolak KPK menyita mobil-mobil itu. "Tapi penjaga di sana tidak mau tanda tangan," ujar Johan.

Dia menambahkan, KPK tentu memiliki bukti-bukti yang cukup sehingga hendak menyita lima mobil tersebut. KPK menduga mobil-mobil itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia bersama-sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama sebagai imbalan mengurus penambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaan itu. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

    Nasional
    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Nasional
    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Nasional
    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Nasional
    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Nasional
    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Nasional
    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com