Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/05/2013, 18:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, Zainuddin Paru, menyatakan bahwa sikap KPK melakukan upaya penyegelan tiga mobil yang di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Senin (6/5/2013) malam, tidak memenuhi prosedur. Pasalnya, KPK tidak membawa surat penyitaan.

Zainuddin menilai, upaya penghalangan proses penyegelan yang dilakukan oleh kader PKS sudah tepat. "Yang menjadi persoalan ketika petugas keamanan kantor PKS menanyakan surat penyitaan. Petugas KPK yang datang tidak bisa menunjukkan surat tersebut. Mereka hanya mengatakan nanti menyusul," kata Zainuddin melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (7/5/2013).

Namun, dia menyangkal langkah yang dilakukan oleh kader PKS adalah upaya penghalangan KPK dalam penyegelan. "Petugas tidak tahu mobil mana saja yang ingin disita," katanya. Menurutnya, tidak semua mobil yang akan disita oleh KPK semalam milik LHI (Luthfi Hasan Ishaq).

Terkait pengempesan ban mobil yang akan disita KPK, Zainuddin menyatakan, aksi itu justru untuk mencegah agar mobil tersebut tidak dibawa oleh pemiliknya karena akan menimbulkan delik baru.

"Karena para pemilik mobil tersebut tidak terima mobilnya disita sehingga mereka ingin membawanya keluar. Ketika berkonsultasi dengan saya, saya melarangnya," tegasnya.

Sementara itu, pantauan Kompas.com, kantor DPP PKS yang terletak di Jalan TB Simatupang No 82, Jakarta Selatan, tampak tertutup. Pintu pagar bangunan tampak dijaga ketat oleh petugas berpakaian safari. Sebelumnya, para petugas tersebut tidak ada. Hanya satpam bangunan yang sehari-hari bertugas di tempat itu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mobil-mobil yang akan disegel terparkir di tempat parkir mobil yang terdapat pada sisi kiri gedung. Mobil-mobil tersebut tampak dihalangi oleh sejumlah mobil lain. Hal ini menyulitkan bagi siapa saja yang ingin melihatnya.

Sebelumnya, KPK berencana akan menyita tiga mobil yang diduga milik LHI, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi. Mobil-mobil itu adalah VW Caravelle bernomor polisi B 948 RFS, Mazda CX9 B 2 MDF, dan Fortuner B 544 RFS.

"Mobil-mobil tersebut diduga terkait dengan tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.

Sebelumnya, KPK menyita Toyota FJ Cruiser bernomor polisi B 1340 TJE yang diduga milik Luthfi. FJ Cruiser itu kini diamankan di halaman parkir Gedung KPK, Jakarta. KPK memeriksa Bendahara Umum DPP PKS Mahfudz Abdurrahman pada 17 April dan 23 April 2013.

"Hanya soal mobil Caravelle saja. Sudah cuma itu saja," kata Mahfudz seusai pemeriksaan, Selasa (23/4/2013) malam.

Mahfudz diajukan sejumlah pertanyaan penyidik KPK, di antaranya mengenai kepemilikan sejumlah mobil. Ia diminta memisahkan mobil milik partai dengan milik mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Tentang kepemilikan mobil, mana yang punya partai, dan mana punya beliau (Luthfi)," kata Mahfudz, Rabu (17/4/2013).

Dari sejumlah mobil yang dikonfirmasikan penyidik kepadanya, Mahfudz membenarkan bahwa PKS memiliki Volkswagen Caravelle. Harga mobil jenis ini ada yang mencapai Rp 1 miliar. "Ada mobil organik yang milik partai, yang Caravelle itu milik partai. Kalau yang lain itu milik LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," ucap Mahfudz.

Namun, dia tidak mengungkapkan mobil apa saja yang dimiliki Luthfi.

KPK juga telah menyita lima mobil yang diduga berkaitan dengan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, yakni Honda Jazz putih, Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, Mercedes Benz C200 B 8749 BS, dan FJ Cruiser B 1330 SZZ.

Baik Luthfi maupun Fathanah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepengurusan kuota impor daging sapi. Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Luthfi diduga bersama-sama Fathanah menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama sebagai imbalan mengupayakan tambahan kuota impor daging untuk perusahaan tersebut. Adapun nilai commitment fee yang diduga dijanjikan kepada Luthfi mencapai Rp 40 miliar. Dari total nilai fee tersebut, baru Rp 1,3 miliar yang diberikan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Sebelum Temui Jokowi di Istana Bogor, SBY Ternyata Juga Bertemu dengan JK

    Sebelum Temui Jokowi di Istana Bogor, SBY Ternyata Juga Bertemu dengan JK

    Nasional
    Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Gunakan Paspor Diplomatik

    Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Gunakan Paspor Diplomatik

    Nasional
    Mahfud Yakin KPK Tahu Cara Cari Mentan Syahrul yang 'Hilang Kontak'

    Mahfud Yakin KPK Tahu Cara Cari Mentan Syahrul yang "Hilang Kontak"

    Nasional
    Dirjen Imigrasi Sebut Belum Ada Permintaan Cegah Tangkal untuk Mentan Syahrul Yasin Limpo

    Dirjen Imigrasi Sebut Belum Ada Permintaan Cegah Tangkal untuk Mentan Syahrul Yasin Limpo

    Nasional
    Jelang HUT Ke-78 TNI, Panglima Yudo dan Perwira Tinggi Ziarah ke Makam Para Jenderal Besar

    Jelang HUT Ke-78 TNI, Panglima Yudo dan Perwira Tinggi Ziarah ke Makam Para Jenderal Besar

    Nasional
    Survei Litbang 'Kompas': Capres yang Tegas dan Merakyat Paling Banyak Dipilih Anak Muda

    Survei Litbang "Kompas": Capres yang Tegas dan Merakyat Paling Banyak Dipilih Anak Muda

    Nasional
    UU ASN: TNI dan Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan ASN

    UU ASN: TNI dan Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan ASN

    Nasional
    Pantau Pergerakan Syahrul Yasin Limpo Usai Dikabarkan 'Hilang', Dirjen Imigrasi: Belum Tiba di Indonesia

    Pantau Pergerakan Syahrul Yasin Limpo Usai Dikabarkan "Hilang", Dirjen Imigrasi: Belum Tiba di Indonesia

    Nasional
    Mahfud Sebut Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Tersangka, Info dari KPK

    Mahfud Sebut Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Tersangka, Info dari KPK

    Nasional
    Soal Mentan Syahrul 'Hilang Kontak', Jokowi: Coba Dikontak, Ada yang Punya Nomor Teleponnya?

    Soal Mentan Syahrul "Hilang Kontak", Jokowi: Coba Dikontak, Ada yang Punya Nomor Teleponnya?

    Nasional
    Ditanya soal Kemungkinan Demokrat Masuk Kabinet, Jokowi: Rahasia

    Ditanya soal Kemungkinan Demokrat Masuk Kabinet, Jokowi: Rahasia

    Nasional
    Tekan Angka Kecelakaan, Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Bayar Pajak dan Keselamatan Berlalu Lintas

    Tekan Angka Kecelakaan, Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Bayar Pajak dan Keselamatan Berlalu Lintas

    Nasional
    3 BUMN Dilaporkan Pasok Senjata ke Junta Militer Myanmar, Ini Respons Kemenlu

    3 BUMN Dilaporkan Pasok Senjata ke Junta Militer Myanmar, Ini Respons Kemenlu

    Nasional
    Kunjungi Komunitas Fotografer Bersatu, Kaesang 'Photoshoot' Pakai Jaket PSI

    Kunjungi Komunitas Fotografer Bersatu, Kaesang "Photoshoot" Pakai Jaket PSI

    Nasional
    Soal Pilot Susi Air Sudah Disandera KKB 8 Bulan, Pangkogabwilhan III: Doakan Ya

    Soal Pilot Susi Air Sudah Disandera KKB 8 Bulan, Pangkogabwilhan III: Doakan Ya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com