Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Perbudakan" Tangerang Akan Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 07/05/2013, 16:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Kepala Polres Kota Tangerang Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo berjanji akan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku kasus dugaan praktik perbudakan di pabrik kuali di Tangerang. Kombes Bambang mengatakan, tak menutup kemungkinan para tersangka dijerat pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selama ini, lima tersangka yang terdiri dari bos pabrik Yuki Irawan (41) dan empat orang lainnya, yakni Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34), hanya dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Pasal untuk tersangka ini, (publik) tak usah khawatir," kata Kombes Bambang di Kantor Bupati Tangerang, Selasa (7/5/2013).

Sebelumnya, Kontras mengkritik Polres Kota Tangerang mereduksi kasus tersebut dengan cara hanya menjerat pelaku dengan Pasal 333 dan Pasal 351 KUHP. Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, kelima tersangka juga harus dikenakan pasal pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, dan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kontras juga mengutarakan dugaan keterlibatan oknum kepolisian setempat. Pasalnya, baik 20 dari 34 korban maupun warga sekitar mengaku kerap melihat dua anggota Brimob di lingkungan pabrik. Selain itu, juga terlihat polisi dari Polsek Sepatan secara rutin datang dengan membawa mobil dinas. Buruh kerap melihat polisi itu diberi uang oleh pihak pabrik.

"Kalau Brimob dijadikan alat intimidasi. Yang teridentifikasi ada dua Brimob. Belum diketahui Brimob mana. Kalau buruh enggak capai target, enggak mau kerja, ditakuti akan dipukul Brimob. Bahkan ditembak. Ini semua harus diperiksa sampai di mana keterlibatannya," kata Haris.

Seperti diberitakan, kasus perbudakan tersebut terungkap setelah dua buruh kabur, yakni Andi Gunawan (22) dan Junaedi (19). Para pekerja tak mendapat gaji selama bekerja. Lebih parah lagi, mereka kerap disiksa dan banyak perlakuan tak manusiawi lainnya. Para pekerja berasal dari Cianjur, Lampung Utara, Bandung, dan Tangerang.

Ikuti berita terkait dalam topik:
"Perbudakan" di Tangerang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com