JAKARTA, KOMPAS.com- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal berlangsung alot. Pasalnya, banyak hal dalam RUU tersebut yang ditolak pemerintah.
Demikian diungkapkan Ketua Panja RUU Tapera Yosep Umar Hadi dalam diskusi mengenai RUU Tapera di Gedung DPR/MPR/DPD Selasa (7/5/2013).
Menurut Yosep, hal yang ditolak antara lain penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 1 triliun untuk pendirian Badan Pengelola Perumahan Rakyat. Hal lain yang juga dipertanyakan pemerintah adalah kewajiban perusahaan membantu sebagian uang yang menjadi tabungan para pegawainya.
"Persoalannya, perusahaan tentu tidak akan mau membantu jika negara saja tidak mau mengucurkan dana untuk perumahan rakyat," katanya.
Pasal lain yang dikhawatirkan pemerintah adalah kewajiban seluruh rakyat untuk ikut serta menabung. Pasal ini mewajibkan orang kaya juga ikut menabung, namun tidak berhak mendapatkan rumah. Menurut Yosep, pasal ini mengandung semangat yang kaya membantu yang tak punya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.