JAKARTA, KOMPAS.com- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal berlangsung alot. Pasalnya, banyak hal dalam RUU tersebut yang ditolak pemerintah.
Demikian diungkapkan Ketua Panja RUU Tapera Yosep Umar Hadi dalam diskusi mengenai RUU Tapera di Gedung DPR/MPR/DPD Selasa (7/5/2013).
Menurut Yosep, hal yang ditolak antara lain penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 1 triliun untuk pendirian Badan Pengelola Perumahan Rakyat. Hal lain yang juga dipertanyakan pemerintah adalah kewajiban perusahaan membantu sebagian uang yang menjadi tabungan para pegawainya.
"Persoalannya, perusahaan tentu tidak akan mau membantu jika negara saja tidak mau mengucurkan dana untuk perumahan rakyat," katanya.
Pasal lain yang dikhawatirkan pemerintah adalah kewajiban seluruh rakyat untuk ikut serta menabung. Pasal ini mewajibkan orang kaya juga ikut menabung, namun tidak berhak mendapatkan rumah. Menurut Yosep, pasal ini mengandung semangat yang kaya membantu yang tak punya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.