Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Bakal Caleg PKS Terganjal Surat Kesehatan Rohani

Kompas.com - 07/05/2013, 15:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu dari tiga partai politik yang semua bakal calegnya tak memenuhi persyaratan. Sekretaris Jenderal PKS Taufik Ridho menduga gagalnya semua bakal caleg PKS lolos dalam verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tak menyertakan surat kesehatan rohani.

"Kemarin itu diskusi tentang surat kesehatan rohani perlu atau tidak. Di KPU juga belum final pembahasan ini. Akhirnya kami memasukkan tanpa menyertakan surat ini dulu. Mungkin ini penyebabnya," ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (7/5/2013).

Taufik mengatakan, untuk mendapatkan surat kesehatan rohani diperlukan waktu cukup lama karena harus atas rekomendasi psikolog. Sementara, Taufik mengatakan, saat itu partainya berpacu dengan waktu untuk menyerahkan daftar caleg sementara (DCS) ke KPU. PKS merupakan partai pertama yang menyerahkan DCS. PKS menyerahkannya beberapa hari sebelum tenggat waktu penyerahan DCS berakhir.

"Kami saat itu ingin cepat-cepat karena harus ada banyak acara seperti milad dan konsolidasi di Turki. Akhirnya, sengaja kami duluan," kata dia.

Pada saat mengumpulkan berkas ke KPU, Taufik mengaku masih ada beberapa bakal caleg yang belum menyerahkan legalisasi ijazah. Oleh karena itu, Taufik memastikan, di sisa masa perbaikan yang berakhir tanggal 22 Mei mendatang, PKS bisa memperbaiki DCS tersebut.

Tiga partai politik

Komisi Pemilihan Umum menyatakan, ada tiga partai politik yang semua bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat-nya tidak memenuhi syarat. Tiga parpol itu yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hal itu terungkap dalam pengumuman hasil verifikasi 12 parpol peserta Pemilu 2014 oleh KPU di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Pengumuman itu dihadiri perwakilan dari 12 parpol. Hasil verifikasi diumumkan Ketua KPU Husni Kamil Manik. Disebutkan, dari semua data bakal caleg dari PKS, sebanyak 492 orang tidak ada yang memenuhi syarat. Begitu pula PPP yaitu sebanyak 467 orang dan PKPI sebanyak 330 orang.

Husni mengatakan, banyak alasan data bakal caleg tidak dapat diterima. Contohnya, adanya bakal caleg ganda seperti terdaftar di dua parpol, di dua daerah pemilihan, atau di dua lembaga perwakilan. Ada pula kekurangan administrasi seperti fotokopi ijazah, foto, fotokopi KTP, fotokopi kartu tanda anggota parpol, dan syarat administrasi lain. KPU memberi waktu kepada semua parpol untuk memperbaiki kekurangan mulai 9-22 Mei 2013 pukul 16.00 WIB.

Berita jelang Pemilu 2014 dapat diikuti dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014
Verifikasi DCS Pemilu 2014
Kabar dari KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com