Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Vonis Kontraktor Bioremediasi Chevron

Kompas.com - 07/05/2013, 13:14 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com— Selasa (7/5/2013) siang ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mengagendakan pembacaan vonis untuk dua orang terdakwa perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia.

Mereka adalah Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.

Keduanya dianggap sebagai dua kontraktor pekerjaan bioremediasi yang tak mengantongi izin dan tak sesuai dengan spesifikasi.

Hingga siang hari, para pendukung Herlan dan Ricksy terus berdatangan untuk menyampaikan solidaritas.

Para karyawan dari Chevron di Riau yang mudah dikenali dengan seragamnya juga tampak memberikan dukungan.

Presiden Direktur PT Chevron, Abdul Hamid Batubara, juga tampak hadir di tengah-tengah kerumunan pendukung.

Herlan dituntut JPU dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan , dan uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS.

Sementara itu, Ricksy dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara 3,08 juta dollar AS.

Mereka dijerat berdasar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Total kerugian negara akibat proyek 10,2 juta dollar AS. Uang tersebut menurut jaksa sudah diajukan PT CPI ke BP Migas sebagai dana cost recovery.

"Total kerugian 10,2 juta dollar AS, dari jumlah itu yang dibayarkan ke PT SGJ 6,9 juta dollar AS," kata jaksa Surma ketika membacakan tuntutan.

Kasus bioremediasi ini menyeret dua orang dari pihak kontraktor dan tiga orang dari pihak PT CPI.

Para terdakwa merasa Kejaksaan Agung tampak memaksakan perkara ini masuk ke pidana korupsi padahal berdasarkan keterangan saksi-saksi, izin bioremediasi Chevron tak menyalahi aturan dan belum ada kerugian negara akibat bioremediasi ini.

"KLH tak mewajibkan pihak ketiga punya izin, kita melihat Chevron-nya. Dalam PP sudah jelas yang wajib punya izin adalah penghasil limbah," kata saksi Masnellyarti Hilman, Kepala Deputi IV KLH, pada sidang sebelumnya.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 juncto PP No 85 Tahun 1999 tentang perubahan atas PP No 18 Tahun 1999.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com