Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tanyakan Kesediaan Bayar

Kompas.com - 07/05/2013, 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya akan menanyakan kesediaan terpidana Susno Duadji terkait eksekusi atas hukuman membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4 miliar. Eksekusi pembayaran denda dan uang pengganti diupayakan dalam waktu sebulan.

”Kalau uangnya ada dan dia bersedia membayar, tinggal eksekusi,” kata Basrief, Senin (6/5), di kompleks Istana Negara.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Maret 2011, Susno dinyatakan terbukti menerima suap Rp 500 juta dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga dinilai menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam perkara korupsi dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat.

Kemarin, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, untuk pertama kali Susno menerima tamu, Bendahara Dewan Pengurus Pusat Partai Bulan Bintang Andi Darwis. Andi dan Kepala LP Cibinong Abdul Hany mengemukakan tentang Blackberry yang diduga dipakai Susno di tahanan. Keduanya membantah tudingan Susno memakai alat komunikasi itu di tahanan.

Sejak ditahan, 2 Mei, belum satu pun tamu yang berusaha bertemu Susno diterima. Menurut Hany, setiap tamu yang datang diminta menunjukkan identitasnya kepada Susno terlebih dahulu melalui petugas LP yang saat itu berjaga. ”Keputusan dapat bertemu atau tidak itu sepenuhnya ada di tangan Pak Susno. Kami juga tidak bisa memaksa Pak Susno untuk harus menerima tamu,” ujarnya

Andi diterima Susno tanpa ditemani siapa pun. Andi bertemu Susno sekitar pukul 16.30 selama 15 menit, sedangkan jam besuk berakhir pukul 16.00. Soal kunjungan di luar jam besuk ini, Hany mengemukakan tidak ada pelanggaran. Menurut dia, kunjungan dilakukan menjelang masa besuk berakhir.

Terkait eksekusi Susno di LP Cibinong, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, penempatan penahanan sepenuhnya ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. Hingga saat ini, penempatan Susno belum diputuskan Kementerian Hukum dan HAM.

”Terpidana tak bisa memiliki hak memilih. Sebagai tempat menyerahkan diri, ya, silakan saja. Di mana dia ditempatkan menjalani vonis adalah kewenangan Kemenkumham,” ujar Amir.(WHY/K10/RYO/OSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com