Jakarta, Kompas -
Zulkarnaen dan putranya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama- sama dengan cara intervensi di Kementerian Agama untuk mengegolkan perusahaan yang mereka usung.
Zulkarnaen dan Dendy juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 14,3 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan, hartanya akan dilelang untuk negara. Jika hartanya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun.
”Memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa 1, Zulkarnaen Djabar, dan terdakwa 2, Dendy Prasetya, secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer,” kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni.
Dakwaan primer mengacu pada Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Mereka dianggap terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengadaan komputer madrasah tsanawiyah tahun 2011 serta penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Perusahaan yang mereka usung adalah PT Batu Karya Mas, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, dan PT Sinergi Pustaka.