Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Heran dengan KPK

Kompas.com - 07/05/2013, 03:02 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Senin (6/5). Anas merasa pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor tidak ”nyambung”.

”Kira-kira begini, juru masaknya mau masak konro, tapi yang saya punya sambel pecel. Enggak tahu ini apakah cocok, nyambung, atau tidak. Tapi, yang paling penting, saya sudah penuhi tugas sebagai warga negara. Saya berikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Anas seusai diperiksa selama lebih kurang empat jam di gedung KPK, Jakarta.

Menurut Anas, di hadapan penyidik, dia mengklarifikasi beberapa hal terkait ketiga tersangka pengadaan proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas mengaku dirinya tidak mengenal Deddy dan Teuku Bagus.

Deddy adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang serta pernah menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sementara Teuku Bagus pernah menjabat sebagai Direktur Operasional I PT Adhi Karya, kontraktor utama proyek Hambalang.

”Saya berkesempatan menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal yang terkait dengan apa yang tadi diminta kepada saya tentang ketiga orang tersebut. Saya ditanya kenal Andi Mallarangeng, saya jawab kenal sejak lama,” katanya.

Seperti diketahui, Anas dan Andi sama-sama bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum meskipun periodenya berbeda. Keduanya kemudian merapat ke Partai Demokrat yang didirikan dan dibina Susilo Bambang Yudhoyono. Saat kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat, keduanya bersaing menjadi ketua umum bersama Ketua DPR Marzuki Alie. Saat itu, Andi tersingkir pada putaran pertama. Pada putaran kedua, Anas mengalahkan Marzuki.

Ketua fraksi

Selain ditanya perihal keterkaitannya dengan ketiga tersangka dalam pengadaan proyek Hambalang, penyidik juga menanyakan soal posisi Anas saat menjadi anggota DPR. ”Saya juga dimintai keterangan tentang posisi saya dulu sebagai anggota Komisi X dan ketua fraksi. Diminta keterangan apa tugas saya sebagai (anggota) Komisi X dan ketua fraksi. Soal struktur fraksi juga dimintai keterangan,” ujar mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam ini.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, terkait aliran dana kepada penyelenggara negara, KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini, Anas masih belum diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan Anas terkait dengan statusnya yang pernah menjabat sebagai anggota DPR. ”Keterangan Anas dibutuhkan karena yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPR,” ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com