Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Terpidana Korupsi Penuhi Syarat Pencalegan

Kompas.com - 06/05/2013, 23:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 Nazaruddin Sjamsuddin, yang terjerat kasus korupsi dana taktis KPU dan pengadaan asuransi, dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon anggota legislatif. Nazaruddin dicalonkan oleh Partai Bulan Bintang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU, Arief Budiman, kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2013). "Kalau Pak Nazarudin Syamsuddin kan beberapa syarat terpenuhi, kalau Susno itu, beberapa syaratnya tidak terpenuhi," katanya.

Arief mengatakan, setidaknya ada tiga persyaratan administrasi yang telah dipenuhi oleh Nazaruddin. Arief mengatakan, Nazaruddin telah selesai menjalani seluruh hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan kepadanya.  Sejak keluar dari penjara hingga pencalonannya pada Pemilu 2014 mendatang, itu sudah lebih dari lima tahun.

"Ketiga, dia (Nazaruddin) telah mengumumkan kepada publik bahwa dia terpidana, lalu pidananya bukan termasuk sebagai pidana yang berulang," kata Arief.

Nazaruddin telah mendapat pembebasan bersyarat pada Maret 2008. Sesuai putusan peninjauan kembali (PK), Nazaruddin divonis 4 tahun 6 bulan penjara, dari vonis sebelumnya 6 tahun. Saat itu, ia telah menjalani masa hukumannya selama 2 tahun 10 bulan. Berdasarkan putusan tersebut, dosen Universitas Indonesia tersebut harus membayar uang pengganti sebesar 45.000 dollar AS dan sudah dibayarkannya.

Sikap KPU terhadap Nazaruddin tidak sama dengan yang dialami bakal caleg PBB dari Dapil I Jawa Barat, Susno Duadji. Kepada mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut, KPU secara tegas menyatakan bahwa Susno tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalegan.

"Kalau Susno, dia terpidana. Dia belum menjalani pidananya. Syarat yang kedua juga, dia belum menjalani pidananya," katanya.

Arief mengatakan, KPU akan mengambil langkah tegas dengan mencoret Susno jika PBB tetap mencalonkan dirinya sebagai caleg. KPU akan mencoret nama Susno jika PBB tetap mencalonkannya dalam daftar caleg sementara (DCS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com