Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Bioremediasi Fiktif seperti Dagelan

Kompas.com - 06/05/2013, 23:03 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Akibat ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia selalu memihak jaksa, sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/5/2013), seperti dagelan. Setiap pertanyaan penasihat hukum selalu dijawab ketus dan kemudian disambut suara gemuruh "huuu" dari pengunjung.

Hari itu, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menghadirkan ahli bioremediasi, yakni Edison Effendi, untuk terdakwa Widodo, Team Leader Sumatera Light North, Kabupaten Duri, Provinsi Riau, PT Chevron. Penasihat hukum terdakwa menganggap ahli tak kredibel dihadirkan sebagai ahli di persidangan dan tak memenuhi syarat sebagai ahli yang obyektif.

Edison dianggap sebagai orang yang melaporkan kasus bioremediasi itu ke Kejagung. Karena itu, kehadiran Edison dianggap hanyalah dagelan persidangan karena pastinya ia akan berpihak.

Dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, Kejagung menjadikan Edison sebagai ahli utama untuk mengambil sampel tanah tercemar di areal Chevron yang kemudian sampel tanah tersebut diuji di laboratorium dadakan Kejagung. Dakwaan jaksa juga banyak disusun berdasarkan keterangan dari Edison.

Penasihat hukum Widodo, Dasril Affandi, mempertanyakan soal teknik pengambilan sampel tanah tercemar yang dilakukan Kejagung dengan ahlinya Edison. Dasril membuat pengandaian, "Apa boleh saya ambil tanah tercemar di Rasuna Said Jakarta untuk mewakili tanah tercemar di Riau?"

Di luar dugaan, Edison menjawab, "Menurut Kepmen boleh." Jawaban itu langsung membuat suasana sidang ger-geran karena mentertawakan keterangan ahli.

Pertanyaan penasihat hukum tersebut terkait teknik sampling yang dilakukan Edison yang menurut kubu Chevron menyalahi banyak aturan, termasuk lokasi pengambilan sampel.

Misalnya, Edison dan timnya menguji tanah tercemar dari sumber tanah di Minas untuk kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI). Padahal, PT GPI tak pernah bekerja di Minas, tetapi di Sumatera Light North, yaitu di Libo, Pematang, dan Mutiara, yang jaraknya tiga jam perjalanan dari Minas.

Menurut versi kubu terdakwa dan juga pernah terungkap di persidangan lainnya, Edison pernah mengikuti beberapa kali tender di PT Chevron, tetapi selalu kalah. Karena itu, kehadiran Edison sempat ditolak oleh penasihat hukum terdakwa, tetapi majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih meloloskan Edison sebagai ahli bioremediasi.

Dampak dari kepentingan Edison terhadap dakwaan, sidang hari ini yang seharusnya mendengarkan keterangan ahli bioremediasi itu akhirnya berubah menjadi arena olok-olok antara penasihat hukum dengan Edison. Emosi kedua belah pihak sering tak terkendali dengan saling melempar komentar tak pantas sehingga membuat Sudharmawatiningsih sibuk melerai.

Penasihat hukum Widodo, Dasril Affandi, pun bertanya soal standar bioremediasi kepada ahli Edison. "Metode apa yang Anda gunakan untuk bioremediasi?" tanya Dasril Affandi, terkait pelaksanaan proyek bioremediasi di Babelan yang pernah dilakukan Edison. "Wah itu rahasia nanti dicontoh kalau diungkap," jawab Edison ketus.

Penasihat hukum juga menanyakan apakah perusahaan pelaksana bioremediasi di Babelan tersebut mengantongi izin. Namun, jaksa penuntut umum keberatan dengan pertanyaan itu. "Ini demi terangnya kasus. Untuk mengetahui kualifikasi ahli ini seperti apa. Orang dijadikan ahli bukan sembarangan, harus punya latar belakang pendidikan dan pengalaman," kata Dasril emosi.

Penasihat hukum kemudian bertanya, sebagai ahli, dalam melakukan pekerjaan kaidah apa yang dipatuhi? Apakah misalnya berdasar pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128 Tahun 2003 terkait bioremediasi. "Yang saya patuhi kesepakatan, tak hanya Kepmen 128. Saya kerjakan sesuai order," jawab Edison.

Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih menyela, acuannya apa, apakah teori, doktrin-doktrin, atau peraturan-peraturan. "Peraturan di Indonesia tidak mengikat saya sebagai ahli," kata Edison, yang kembali memicu suara "huuu" dari pengunjung.

Ketika ditanya soal "site characteristic", Edison berkomentar singkat, "Baca saja di Kepmen 128, semua yang saya katakan ada di sana semua." Setiap jawaban ahli yang ketus dan tak menjelaskan, selalu diteriaki "huuu" oleh para pengunjung sidang sehingga membuat suasana sidang selalu gaduh.

"Saudara ahli, saya ini kan tidak tahu soal bioremediasi. Karena saya tak temukan di pasal-pasal itu di Kepmen 128, saya tanyakan ke ahli. Site characteristic itu diatur di mana?" tanya Dasril. "Saya lupa di halaman berapa. Sudah ada di Kepmen, dipelajarilah," jawab Edison.

Penasihat hukum kembali bertanya soal idealisme penelitian. Dalam melakukan penelitian, hasilnya itu untuk kepentingan siapa, apakah kepentingan sendiri atau kepentingan umum? "Untuk kepentingan sendiri dan bisnis," jawab Edison.

Sudharmawatingsih terusik untuk melanjutkan pertanyaan, "Apa Saudara tak mempertimbangkan kepentingan umum?". Edison menjawab, "Untuk kepentingan bisnis kan untuk umum. Kepentingan umum supaya bisa dijual."

Sidang tak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena ahli selalu berpihak kepada kejaksaan setiap menjelaskan masalah bioremediasi. Setiap pertanyaan yang diajukan penasihat hukum yang kira-kira bisa meringankan terdakwa Widodo selalu dijawab tidak tahu atau lupa.

Pemandangan seperti ini sebenarnya melanda pada sidang-sidang sebelumnya dengan terdakwa yang berbeda. Seperti kita ketahui, kasus ini total menyeret lima orang terdakwa. Jadi, bisa dibayangkan, perdebatan tak bermutu selalu terjadi selama lima kali persidangan, termasuk di sidang Widodo hari ini.

Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih membiarkan pemandangan seperti ini berlangsung terus-menerus dan berlarut-larut walaupun tahu bahwa ahli pasti tak bisa obyektif memberi keterangan.

Sikap Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih yang selalu menyetujui Edison sebagai ahli ini pernah diprotes oleh terdakwa lain. Misalnya, Hotma Sitompoel, penasihat hukum terdakwa Herlan bin Ompo (Direktur PT Sumigita Jaya, kontraktor pelaksana bioremediasi Chevron), pernah keluar sidang (walk out) karena mengaku tak sudi mendengarkan kebohongan ahli Edison.

Dukungan mengalir

Sehari jelang vonis dua terdakwa kontraktor bioremediasi Chevron, yaitu Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia, dan Herlan bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya, dukungan untuk para terdakwa terus mengalir. Dukungan terakhir datang dari ikatan alumni yang terdiri dari Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor.

Terdakwa Kukuh Kertasafari adalah Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron yang alumnus ITB. Ricksy adalah alumni IPB, sedangkan Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan Sumatera Light South, adalah alumnus UI.

Ketiga ikatan alumni tersebut membuat surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Ikatan Alumni UI Chandra Motik, Ketua Umum Ikatan Alumni ITB Sawalludin Lubis, dan Ketua Umum Keluarga Alumni IPB Said Didu.

"Kami Ikatan Alumni ITB, Iluni UI, dan Alumni IPB berharap agar pengadilan dapat berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir. Kami mendorong hakim untuk berani mengambil keputusan berdasarkan kebenaran hakiki, bukan sekadar formalitas pengadilan. Kami mendorong agar hakim berani memutus bebas ketika seseorang benar-benar tidak bersalah," begitu pernyataan mereka.

"Dari awal kami melihat betapa tuduhan yang dilemparkan kepada Kukuh sangat sumir karena Kukuh bertugas di bidang produksi. Dia tak terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, ataupun tender pemilihan vendor pelaksana bioremediasi," papar Sawalludin Lubis.

Iluni UI juga mengikuti perkembangan kasus Rumbi. Rumbi baru diangkat menjadi Manager Lingkungan di Chevron pada Juni 2011. Sebelumnya, Rumbi ditugaskan di Amerika Serikat. Padahal, peristiwa yang didakwakan antara 2006-Februari 2012. "Tanpa memerlukan persidangan yang berbiaya besar pun, seharusnya jaksa dari awal mampu melihat ketidakmungkinan korupsi terjadi di sini," papar Chandra Motik.

Ricksy adalah vendor yang mengikuti tender sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Chevron. Tuduhan bahwa proyek bioremediasi fiktif adalah tuduhan yang sumir. Ricksy benar-benar telah melakukan pekerjaan di lapangan.

Di sosial media, petisi untuk dukungan kepada para terdakwa Chevron juga terus mengalir. Petisi dukungan untuk Ricksy di Change.org kini sudah memanen 613 dukungan dari target 387 dukungan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

    Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com