Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gali Peran Anas sebagai Ketua Fraksi Demokrat

Kompas.com - 06/05/2013, 18:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum selama kurang lebih empat jam terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Senin (6/5/2013). Seusai diperiksa, Anas mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik mengenai beberapa hal, salah satunya soal peran dia saat menjadi anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dan ketua fraksi Partai Demokrat di DPR.

"Saya juga dimintai keterangan tentang posisi saya dulu sebagai anggota komisi X dan ketua fraksi. Dimintai keterangan apa saja tugas saya sebagai komisi X, ketua fraksi, struktur fraksi juga dimintakan keterangan," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Anas sempat menjadi anggota komisi X sekaligus ketua fraksi Partai Demokrat sebelum resmi mengundurkan diri pada 10 Juli 2010. Dia mengundurkan diri dari DPR, dan kemudian menjadi ketua umum Partai Demokrat. Peran Anas sebagai ketua fraksi Partai Demokrat di DPR terungkap melalui kesaksian anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono. Ignatius mengaku pernah diminta Anas menanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai sertifikat lahan Hambalang yang tak juga selesai.

Saat itu, menurut Ignatius, Anas memintanya selaku ketua fraksi. Mengenai sertifikat lahan Hambalang ini, Anas enggan bicara banyak. Saat dikonfirmasi hari ini, Anas meminta wartawan menanyakan langsung kepada KPK. "Selengkapnya banyak pertanyaan-pertanyaan, tapi selengkapnya ditanyakan ke penyidik KPK," ujar Anas.

Selain mengenai perannya sebagai ketua fraksi dan anggota DPR, Anas mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar tiga tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

"Tentu karena saksi untuk tiga orang, pertanyaannya banyak dan cukup lama hampir empat jam," kata Anas.

Kepada wartawan, Anas mengaku ditanya penyidik KPK apakah dia mengenal tiga tersangka itu atau tidak. Dari tiga tersangka itu, hanya Andi yang dikenal Anas. Mantan ketua HMI ini mengaku kenal Andi sejak 1998. "Ketika kami sama-sama jadi anggota tim tujuh, tim penyusun paket undang-undang polik dan berlanjut sampai sekarang," ucapnya.

Anas mengaku tak mengenal dan tidak pernah bertemu Deddy dan Teuku Bagus. "Dan banyak hal-hal lain. Di atas segalanya, keterangan saya mudah-mudahan ada gunanya untuk memberikan klarifikasi. Apa gunanya untuk memperjelas kasus Hambalang yg disangkakan ke tiga orang tadi, saya engak tahu," ucap Anas.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Anas sebagai saksi untuk Andi, Deddy, dan Teuku Bagus. Anas diperiksa karena karena dia dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Lagi pula, Anas berasal dari partai yang sama dengan Andi, Partai Demokrat. Saat anggaran Hambalang dibahas di DPR, Anas masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pernah mengatakan, ada aliran dana proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat 2010. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Menurut Nazaruddin, uang ke kongres itu digelontorkan petinggi Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.

Sebagian uang fee Hambalang juga dikatakan mengalir ke Anas, Andi, anggota DPR, serta ke sejumlah pejabat Kemenpora. Tudingan Nazaruddin ini kemudian dibantah Andi dan Anas sebelum ini. Dalam sejumlah kesempatan, mereka membantah terlibat dan mengaku tidak menerima uang Hambalang. Dalam kasus Hambalang ini, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka. Berbeda dari Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas menjadi tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Sementara Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com