Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Polres Tangerang Reduksi Kasus Perbudakan

Kompas.com - 06/05/2013, 16:12 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan kasus perbudakan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, Banten, oleh Kepolisian Resor Kota Tangerang dikritik. Mabes Polri diminta melakukan supervisi penanganan kasus tersebut dengan melibatkan Polda Metro Jaya.

"Kami mencium ada indikasi pembelokan fakta oleh Polres Kota Tangerang," kata Koordinator Kontras Haris Azhar saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta, Senin (6/5/2013). Ikut hadir aktivis lain dari Kontras, yakni Syamsul Munir dan Yati Andriyani.

Haris mengatakan, Polres Kota Tangerang berupaya mereduksi kasus. Hal itu terlihat dari pasal yang digunakan untuk menjerat bos pabrik Yuki Irawan (41) dan empat orang lainnya, yakni Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34).

Mereka hanya dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Padahal, kata Haris, mereka seharusnya juga dikenakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, dan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Selain itu, tambah Haris, kejanggalan penanganan lainnya, yakni tidak ditelusurinya dugaan keterlibatan oknum kepolisian setempat. Pasalnya, 20 dari 34 korban maupun warga sekitar mengaku kerap melihat dua anggota Brimob di lingkungan pabrik. Selain itu, juga terlihat polisi dari Polsek Sepatan secara rutin datang dengan membawa mobil dinas. Buruh kerap melihat polisi itu diberi uang oleh pihak pabrik.

"Kalau Brimob dijadikan alat intimidasi. Yang teridentifikasi ada dua Brimob. Belum diketahui Brimob mana. Kalau buruh enggak capai target, enggak mau kerja, ditakuti akan dipukul Brimob. Bahkan ditembak. Ini semua harus diperiksa sampai di mana keterlibatannya," kata Haris.

Seperti diberitakan, kasus perbudakan tersebut terungkap setelah dua buruh kabur, yakni Andi Gunawan (22) dan Junaedi (19). Para pekerja tak mendapat gaji selama bekerja. Lebih parah lagi, mereka kerap disiksa dan banyak perlakuan tak manusiawi lainnya. Para pekerja berasal dari Cianjur, Lampung Utara, Bandung, dan Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Nasional
    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Nasional
    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Nasional
    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Nasional
    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Nasional
    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Nasional
    Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

    Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

    Nasional
    KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

    KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com