JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Negara RI meminta Kapolda Jawa Barat mengusut dan menindak pelaku penyerangan terhadap rumah ibadah dan kelompok orang yang berbeda keyakinan.
Apapun perbedaan keyakinan, tindakan kekerasan tidak dibenarkan dan jelas melanggar hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (6/5/2013). "Kapolri perintahkan Kapolda untuk usut dan menegakkan hukum," kata Boy.
Boy menjelaskan, ratusan orang melakukan kekerasan dan perusakan tempat ibadah di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Minggu (5/5), dini hari.
Menurut Boy, tim dari Polda telah meminta keterangan 4 orang saksi. Dari keterangan para saksi, diharapkan pelaku pengrusakan dapat ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.