JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Eva K Sundari mengecam keras kelalaian para aparat pemerintahan dan keamanan atas dugaan pembiaran praktik perbudakan 34 orang buruh di Tangerang, Banten. Ia menuding, aparatur pemerintahan di wilayah itu sengaja "tutup mata" pada praktik perbudakan tersebut.
Eva mendapatkan informasi, kepala desa (kades) di wilayah itu adalah kakak ipar si pemilik pabrik. Dengan begitu, dirinya menolak jawaban "tidak tahu" dari kades tersebut. Selain itu, pihaknya juga tak dapat menerima jika Babinkamtibmas maupun Babinsa di wilayah tersebut menyatakan tidak tahu keberadaan pabrik yang melakukan praktik perbudakan itu. Eva mendesak agar Polri melakukan investigasi kasus tersebut.
"Mengingat tugas Kades mengetahui detail tiap rumah tangga di wilayahnya, kita menuntut Polri melakukan investigasi," kata Eva, saat dihubungi wartawan, Senin (6/5/2013).
Eva menegaskan, setelah melakukan investigasi dan terbukti ada pembiaran, maka pemerintah daerah (Pemda), Polri maupun TNI, harus menghukum kelengahan aparat-aparat Kades, Babinkamtimas, dan Babinsa. Alasannya, praktik perbudakan merupakan kejahatan yang keji dan tak bisa ditoleransi.
"Hal itu tidak dapat kita terima secara akal sehat karena di luar perikemanusiaan," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (3/5/2013) lalu, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perbudakan di sebuah industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium yang berlokasi di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Sebanyak 34 orang buruh berhasil dibebaskan, dan sampai saat ini polisi telah mengamankan lima tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh. Para buruh juga tak menerima fasilitas hidup yang layak, tak diizinkan beribadah shalat, dan bahkan dilarang istirahat, serta dianiaya.
Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut direncanakan untuk dipulangkan ke kampung masing-masing.
Baca juga:
Ini Temuan Kontras Soal Buruh yang Disekap dan Diperlakukan Tak Manusiawi di Tangerang
Perbudakan di Tangerang Terungkap setelah Dua Korban Kabur
28 Orang Dipekerjakan Paksa di Tangerang
Merinding, Membaca Laporan "Perbudakan" di Tangerang
Kontras Bongkar Penyiksaan Buruh di Tangerang
Ikuti berita terkait dalam topik:
"Perbudakan" di Tangerang