Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Ada Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Bioremediasi Chevron

Kompas.com - 06/05/2013, 08:54 WIB

RIAU, KOMPAS.com — Penanganan kasus Proyek Bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) oleh Kejaksaan Agung diduga telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Dugaan pelanggaran tersebut terkait perlakuan terhadap tersangka.

"Kami sudah menyiapkan bahan hasil penyelidikan Komnas HAM setebal 400 halaman," ujar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, dalam siaran pers, Minggu (5/5/2013). Dia mengatakan, sudah ada beberapa indikasi pelanggaran HAM dalam penangan kasus itu yang ditemukan Komnas HAM.

"(Pelanggaran) yang mencolok adalah diskriminasi di hadapan hukum dan peradilan," sebut Pigai. Komnas HAM, ujar dia, telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari PT CPI, 18 orang karyawan PT CPI, SKK Migas, BPKP, BPK, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM.

Pigai menambahkan, Edison Effendi yang merupakan pelapor kasus ini sekaligus saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sudah dipanggil tiga kali, tetapi belum datang. "Tidak ada keterangan yang jelas," ujar dia.

Sebelumnya, Edison dalam persidangan sudah dinyatakan bukan saksi ahli yang kompeten. Selain sebagai pelapor, Edison juga merupakan pejabat dari perusahaan yang kalah tender dalam proyek bioremediasi di Chevron Wilayah Provinsi Riau.

Dukungan Chevron

Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, menyatakan, mendukung upaya Komnas HAM ini dan berharap rekomendasi Komnas HAM segera disampaikan ke publik. "Kami melihat dan mencatat berbagai kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini oleh Kejagung dan juga proses peradilan yang tengah berlangsung," kata dia.

Karenanya, Indrawan mengatakan, perusahaannya mendukung penuh upaya karyawan, kontraktor, dan keluarga terdakwa untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. "Sebagai hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi," ujar dia.

Kejanggalan, tutur Indrawan, sudah terlihat sejak keluarnya putusan praperadilan yang membebaskan para tersangka setelah menjalani penahanan 62 hari. Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, dan Bachtiar Abdulfatah. Hakim praperadilan menyatakan penahanan keempat terdakwa tak sah, bahkan Bachtiar dinyata tak layak menjadi tersangka.

Kasus bioremediasi ini menyeret dua orang dari pihak kontraktor dan tiga orang dari pihak PT CPI. Kejaksaan Agung dianggap memaksakan perkara ini masuk ke ranah pidana korupsi. Berdasarkan keterangan saksi dari KLH, izin bioremediasi Chevron tak menyalahi aturan yang ada.

"KLH tak mewajibkan pihak ketiga punya izin, kita melihat Chevron-nya. Dalam PP sudah jelas yang wajib punya izin adalah penghasil limbah," kata Masnellyarti Hilman, Kepala Deputi IV KLH. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 juncto PP No 85 Tahun 1999 tentang perubahan atas PP No 18 Tahun 1999.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Nasional
    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Nasional
    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Nasional
    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com