JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (6/5/2013) pekan depan. Anas akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
"Insya Allah kalau tidak ada halangan, selalu hadir," kata Anas yang ditemui di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2013).
Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Anas untuk menghadapi pertanyaan penyidik KPK pada Senin pekan depan. Kemungkinan, Anas akan didampingi tim kuasa hukum dan kawan-kawannya.
"Biasanya banyak yang mau ikut, kangen suasana KPK, kangen wartawan-wartawannya," ucap Anas.
Anas batal memenuhi panggilan pemeriksaan KPK Senin (29/4/2013) pekan lalu dengan alasan sakit. Pengacara Anas, Firman Wijaya mengantarkan surat keterangan sakit ke KPK. Ketika itu Firman mengaku tidak tahu persis penyebab sakitnya Anas. Hanya saja, menurut Firman, Anas sempat makan nasi kucing sebelum sakit.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Anas sebagai saksi untuk tiga tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. KPK memeriksa Anas sebagai saksi karena dia dianggap tahu seputar proyek Hambalang.
Lagi pula, Anas berasal dari partai yang sama dengan Andi, Partai Demokrat. Saat anggaran Hambalang dibahas di DPR, Anas masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pernah mengatakan, ada aliran dana proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat 2010. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Menurut Nazaruddin, uang ke kongres itu digelontorkan petinggi Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Sebagian uang fee Hambalang juga dikatakan mengalir ke Anas, Andi, anggota DPR, serta ke sejumlah pejabat Kemenpora. Tudingan Nazaruddin ini kemudian dibantah Andi dan Anas. Dalam sejumlah kesempatan, mereka membantah terlibat dan mengaku tidak menerima uang Hambalang. Anas juga mengatakan bahwa Kongres Partai Demokrat 2010 diselenggarakan tanpa politik uang.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka. Berbeda dari Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas menjadi tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Sementara Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek Hambalang.
Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang