Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaikan Regulasi Sekaligus Pelaksanaan Otsus Papua

Kompas.com - 04/05/2013, 10:30 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembenahan pelaksanaan otonomi khusus Papua bisa dilakukan sekaligus perbaikan regulasi. Namun, pengawasan perlu diperkuat.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Jumat (3/5) di Jakarta.

Pembenahan regulasi dirasa perlu karena ada beberapa yang dirasa tidak pas dan tidak membawa manfaat. Salah satunya adalah pilkada langsung yang tidak tepat untuk masyarakat Papua dengan suku-suku yang sangat kuat.

Namun, substansi usulan Papua dan Papua Barat terkait otonomi khusus plus akan dibahas bersama tim pemerintah pusat Juni mendatang. Demikian pula mekanisme pengawasan yang diperlukan.

Sejauh ini, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah meminta perbaikan kebijakan untuk Papua kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beberapa permintaan terkait program prioritas seperti infrastruktur jalan, rumah sakit, permukiman, serta penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional di Papua pada 2020.

Kewenangan-kewenangan tambahan seperti yang ditangani balai-balai besar wilayah sungai, balai besar pelaksanaan jalan, serta unit pelaksana tugas pertanian dan kehutanan diharap bisa dialihkan kepada Pemerintah Provinsi. Demikian pula penyelesaian Trans Papua diharap dipercepat. Selain itu, Pemprov Papua menginginkan tambahan alokasi pembangunan infrastruktur otonomi khusus.

Selain itu, dana otsus yang selama ini 60 persen di provinsi dan 40 persen di kabupaten/kota akan diubah. Sebanyak 80 persen dana otsus akan dialokasikan ke kabupaten/kota yang dinilai lebih mengerti kebutuhan masyarakat dan wilayahnya.

Namun, diharapkan tidak ada pembatasan pemberian dana otsus yang berasal dari dana bagi hasil. Namun, jumlah bagi hasilnya diturunkan menjadi 50:50 antara pemerintah pusat dan pemprov di Tanah Papua. Dalam UU 21/2001 terkait Otonomi Khusus Papua, pemberian dana otsus hanya selama 25 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com