Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Azhari Terima Uang dari Fathanah secara Bertahap

Kompas.com - 04/05/2013, 10:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Ayu Azhari menerima uang Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS dari Ahmad Fathanah secara bertahap. Sebagian uang itu diberikan melalui transfer rekening, sebagiannya lagi diberikan ke Ayu secara tunai.

"Kalau dikasih duit secara bertahap," kata pengacara Ayu, Fahmi Bachmid, saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2013).

Fahmi mengatakan, Ayu pertama kali menerima uang 800 dollar AS seusai pertemuannya dengan Fathanah. "Lupa ketemu di mana, ngobrol, pulang, dikasih duit," ucapnya.

Kemudian, pemberian yang kedua sebesar 1.000 dollar AS ditransfer melalui rekening. Namun, kata Fahmi, uang itu bukan ditransfer ke rekening Ayu. Dia melanjutkan, Ayu kembali mendapatkan Rp 10 juta dari Fathanah. Uang itu diberikan secara tunai. Kemudian ada Rp 10 juta lagi yang ditransfer ke rekening.

"Kalau transfer ke rekening dia (Ayu) enggak ada," kata Fahmi.

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, Ayu menerima Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS dari Fathanah. Uang tersebut dikembalikan Ayu ke KPK pada Jumat (3/5/2013).

Menurut Johan, uang sekitar Rp 38 juta itu diterima Ayu sebagai uang muka pembayaran pekerjaannya manggung di acara Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, lanjut Johan, Ayu belum sempat manggung di acara tersebut.

Sebelumnya, KPK memeriksa Ayu sebagai saksi untuk Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang rekomendasi kuota impor daging sapi.

Baca juga:
KPK Usut Aliran Dana Fathanah ke Perempuan Lain
Ayu Azhari Kembalikan Rp 38 Juta ke KPK
Ayu Azhari Pernah Undang Fathanah ke Restorannya
Ayu Azhari Terima Uang Muka Puluhan Juta dari Fathanah

KPK Tanyai Ayu Azhari soal Rekeningnya

Ikuti berita terkait dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com