Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kedua di LP Cibinong, Belum Ada yang Jenguk Susno

Kompas.com - 04/05/2013, 10:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

CIBINONG, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (2/5/2013) malam. Namun, hingga Sabtu (4/5/2013) pagi, belum ada yang datang membesuk Susno.

"Hingga saat ini belum ada yang mengunjungi Pak Susno. Belum ada keluarga yang datang, kerabat juga," kata Kepala Lapas Cibinong, Abdul Hany, Sabtu pagi.

Kawasan di luar lapas sendiri sudah dipenuhi para pewarta sejak pagi. Selain itu, lapas juga sepi dari pembesuk lain.

Berdasarkan jadwal, waktu kunjungan untuk narapidana disediakan pada hari Senin, Rabu, dan Sabtu. Adapun jam kunjungan mulai dari pukul 09.00-11.30 dan pukul 13.00-15.00 WIB. Waktu berkunjung hanya disediakan selama 30 menit.

Pada Jumat (3/5/2013) kemarin, Susno belum bisa dijenguk karena tengah menjalani pemeriksaan. Sekjen Partai Bulan Bintang BM Wibowo dan kuasa hukum Susno, Firman Wijaya, harus balik kanan karena belum diperbolehkan menemui mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Seperti diberitakan, Susno akhirnya menyerahkan diri setelah diburu kepolisian dan kejaksaan. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu memilih untuk ditahan di Lapas Klas II A Cibinong, Jawa Barat, untuk menjalani sisa putusan tiga tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, proses eksekusi terjadi di Lapas Klas II A Cibinong, Kamis (2/5/2013), menjelang dini hari atas permintaan Susno. Kejaksaan juga menerima permintaan Susno untuk menjalani sisa hukuman di lapas tersebut. Permintaan itu sudah disampaikan Susno lewat surat pada Februari 2013.

Eksekusi ini dilakukan kejaksaan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan dan menolak dibawa dengan alasan putusan batal demi hukum.

Baca juga:
Nasi Padang Susno Duadji
Jaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji
Yusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saksi Sebut SYL Beli Kado Emas untuk Hadiah 'Kondangan' Pakai Anggaran Kementan

    Saksi Sebut SYL Beli Kado Emas untuk Hadiah "Kondangan" Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Wajah Suram Demokrasi Indonesia

    Wajah Suram Demokrasi Indonesia

    Nasional
    Saat Jokowi Mengevlog di Hari Putusan Sengketa Hasil Pilpres yang Menangkan Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Mengevlog di Hari Putusan Sengketa Hasil Pilpres yang Menangkan Prabowo-Gibran...

    Nasional
    'Dissenting Opinion' Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres, Hampir Bikin Pemilu Ulang

    "Dissenting Opinion" Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres, Hampir Bikin Pemilu Ulang

    Nasional
    Pesan PDI-P ke Gibran: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Bohong

    Pesan PDI-P ke Gibran: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Bohong

    Nasional
    5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

    5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

    Nasional
    Beri Pesan ke Pendukung, Anies: Jaga Stamina, Perjuangan Masih Panjang

    Beri Pesan ke Pendukung, Anies: Jaga Stamina, Perjuangan Masih Panjang

    Nasional
     Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk 'Maintenance' Apartemen SYL

    Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk "Maintenance" Apartemen SYL

    Nasional
    Menakar Peluang PDI-P Oposisi di Tengah Kedekatan Puan dan Prabowo

    Menakar Peluang PDI-P Oposisi di Tengah Kedekatan Puan dan Prabowo

    Nasional
    Hakim MK Dinilai “Bermain Mata” Maklumi Politik Anggaran Gentong Babi di Sengketa Pilpres

    Hakim MK Dinilai “Bermain Mata” Maklumi Politik Anggaran Gentong Babi di Sengketa Pilpres

    Nasional
    Sejarah Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Tanggal 26 April

    Sejarah Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Tanggal 26 April

    Nasional
    Parpol Kalah Pilpres Dianggap Malu-malu Gabung Kubu Prabowo-Gibran

    Parpol Kalah Pilpres Dianggap Malu-malu Gabung Kubu Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kebekuan Politik Diprediksi Mencair Usai Putusan Sengketa Pilpres

    Kebekuan Politik Diprediksi Mencair Usai Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] MK Tolak Dalil Sebut Bawaslu Tak Tindak Dugaan Kecurangan Prabowo-Gibran | MK Tolak Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

    [POPULER NASIONAL] MK Tolak Dalil Sebut Bawaslu Tak Tindak Dugaan Kecurangan Prabowo-Gibran | MK Tolak Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

    Nasional
    PDI-P Diprediksi Gabung Pemerintahan Jika Jokowi-Prabowo Tak Harmonis

    PDI-P Diprediksi Gabung Pemerintahan Jika Jokowi-Prabowo Tak Harmonis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com