Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Ajukan Peninjauan Kembali dari Sel Penjara

Kompas.com - 04/05/2013, 03:58 WIB

BOGOR, KOMPAS - Setelah buron pasca-menolak dieksekusi lebih dari seminggu lalu, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji akhirnya mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor. Namun, Susno masih melakukan perlawanan dengan berniat melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

”Butir keempat dari pesan Pak Susno, dia akan mengajukan upaya peninjauan kembali,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto, Jumat (3/5), di Kantor Kejaksaan Agung.

Dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memang boleh diajukan permohonan peninjauan kembali (PK). PK hanya boleh diajukan satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Kemarin, Susno belum bersedia dikunjungi. Beberapa kolega dan pengacara yang berniat mengunjunginya tak berhasil. Pengacara Susno, Firman Wijaya, dan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang BM Wibowo sempat mendatangi LP Cibinong. ”Memang hari ini tidak ada kunjungan. Susno masih dalam posisi pemeriksaan kesehatan. Lagi pula, saat kami konfirmasikan, Susno belum mau ditemui, termasuk oleh istri dan anaknya. Ingin tenang dan nyaman,” kata Kepala LP Cibinong Abdul Hany.

Susno menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Kamis (2/5) pukul 23.10. ”Pak Susno sudah di sini sejak 23.10 tadi malam (Kamis malam) bersama Pak Kepala Kejati DKI Jakarta, Pak Kepala Kejari Jakarta Selatan, beberapa jaksa, dan pengacara Susno,” kata Abdul, Jumat. Jumlah penghuni LP sebanyak 1.150 orang, padahal kapasitasnya 950 orang.

Jaksa Agung Basrief Arief saat jumpa pers memaparkan, penyerahan diri Susno diawali oleh kedatangan utusan Susno, Untung Sunaryo, yang mengaku penasihat hukum keluarga Susno, Kamis. ”Disampaikan, Pak Susno bersedia melaksanakan eksekusi dengan catatan hanya oleh eksekutor yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Kemudian, pelaksanaan eksekusi kalau bisa di LP Kelas IIA Cibinong. Permohonan itu juga sesuai permohonan terdahulu, yaitu surat tertanggal 11 Februari 2013,” ujar Jaksa Agung.

Seusai jumpa pers, Jaksa Agung tidak menjelaskan mengapa yang dipilih LP Cibinong. Juga tidak dijelaskan mengapa Jaksa Agung menyetujui LP Cibinong sebagai lokasi penyerahan diri. ”Saya menghargai sikap Pak Susno. Saya juga berkomitmen untuk apa yang menjadi kesepakatan melalui Pak Untung sebagai utusan Pak Susno,” tutur Jaksa Agung.

Didiek Darmanto menyampaikan beberapa pesan Susno Duadji. ”Pertama, Pak Susno mengatakan telah membuktikan diri untuk tidak melarikan diri dan mematuhi hukum. Kedua, beliau menyatakan walaupun putusan membuat multitafsir, tetapi pada prinsipnya mau dan siap menjalani putusan pengadilan,” paparnya.

Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo berterima kasih kepada Susno. ”Ya, terima kasih kepada Pak Susno yang sudah menyerahkan diri dan tentunya mengikuti proses hukum,” kata Timur di Pusat Latihan Tempur Marinir, Karang Teko, Situbondo, seusai menyaksikan latihan gabungan TNI bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.

Ketua MA Hatta Ali juga mengapresiasi langkah Susno. ”Sebagai warga negara yang baik memang harus demikian dan harus mematuhi putusan MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi, Pak Susno ini betul-betul menunjukkan jiwa yang ksatria,” ungkap Hatta.

Mantan Ketua MA Harifin A Tumpa pun menilai bahwa langkah Susno itu merupakan kemajuan dan menjadi contoh bahwa siapa pun harus patuh pada hukum. Namun, langkah tersebut juga bisa jadi dilakukan karena yang bersangkutan terpojok atau tidak ada jalan lain

Menurut pengacara Susno yang lain, Fredrich Yunadi, ada tekanan dahsyat terhadap Susno sehingga mau menyerahkan diri. Namun, menurut Untung, Susno bukan menyerahkan diri, melainkan melaksanakan eksekusi atas kesadaran sendiri. ”Kalau menyerahkan diri, sebelumnya ia melarikan diri. Ini, kan, tidak melarikan diri,” katanya.

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Susno menyerahkan diri tak berarti mengakui kebenaran, tetapi karena berhadapan dengan kekuasaan dan pembentukan opini luar biasa yang menyalahkannya.(K07/K05/GAL/RYO/FER/ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com