JAKARTA, KOMPAS.com — Berubah-ubah. Begitulah sikap terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyikapi proses eksekusi vonis terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Bersedia, menolak, lalu kini bersedia dieksekusi oleh kejaksaan.
Saat putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi keluar, Susno mengaku bersedia dieksekusi. Ia menyebut tak akan lari dan siap dieksekusi kapan saja. Pengacaranya ketika itu juga sudah memberikan jaminan kepada kejaksaan.
Nyatanya, Susno berubah sikap. Ia tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Susno pun tak mau dibawa ketika tim kejaksaan menyambangi kediamannya di daerah Kelurahan Ciburial, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Eksekusi gagal setelah Susno meminta perlindungan Polda Jawa Barat.
Ketika itu, Susno bersikukuh dirinya tak bisa dieksekusi lantaran menganggap putusannya cacat hukum sehingga batal demi hukum. Alasan yang disampaikan, terjadi salah penomoran putusan dan tidak ada perintah penahanan. Menurut dia, hal itu melanggar Pasal 197 KUHAP.
Setelah lolos dari proses mediasi di Polda Jabar, keberadaan Susno tak diketahui. Kejaksaan lalu memutuskan memasukkan Susno dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian ikut membantu memburu mantan Kepala Bareskrim Polri itu.
Berstatus buronan, Susno malah muncul di video rekaman yang diunggah di YouTube. Ia mengomentari banyak hal, salah satunya memberikan nasihat kepada semua pihak yang berurusan dengannya, termasuk kepada Menteri Koordinator Polhukam Djoko Suyanto.
Susno juga mengimbau media massa. Ia tak terima disebut terpidana kasus korupsi. "Saya tidak terpidana. Putusan MA tidak nyatakan saya bersalah, tidak menghukum saya.... Tolong jangan melakukan pembunuhan karakter," kata Susno.
Susno juga mengaku tak takut dengan semakin derasnya kritikan berbagai pihak di media. Kritikan itu sudah muncul setelah Susno mangkir dari panggilan kejaksaan. Walaupun tinggal sendirian, sepanjang yakin benar, Susno mengaku akan terus bertahan.
Nyatanya, sikap Susno berubah lagi. Ia bersedia menyerahkan diri dan menjalani eksekusi sisa hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Susno sudah menjalani tahanan mulai dari Mei 2010 sampai Februari 2011. Susno dibebaskan demi hukum setelah masa penahanan yang dimiliki pengadilan habis.
Namun, Susno mengajukan syarat untuk dieksekusi, yakni eksekutor hanya jaksa yang ditunjuk Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief lalu menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didik Darmanto, Pelaksana Harian Kepala Kejari Jakarta Timur Amir Yanto, dan dua jaksa lain. Tak ada pejabat kejaksaan lain yang tahu. Proses eksekusi juga dirahasiakan.
Syarat lain, Susno mau dieksekusi di Lapas Klas II A Cibinong, Jabar. Basrief pun menerima syarat itu. Empat orang jaksa dan Susno lalu bertemu di lapas tersebut, Kamis (2/5/2013) menjelang tengah malam. Akhirnya, Susno kembali mendekam di penjara.
Baca juga:
Jaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji
Yusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong
Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji