Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Inkonsistensi Susno Duadji...

Kompas.com - 03/05/2013, 18:51 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berubah-ubah. Begitulah sikap terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyikapi proses eksekusi vonis terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Bersedia, menolak, lalu kini bersedia dieksekusi oleh kejaksaan.

Saat putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi keluar, Susno mengaku bersedia dieksekusi. Ia menyebut tak akan lari dan siap dieksekusi kapan saja. Pengacaranya ketika itu juga sudah memberikan jaminan kepada kejaksaan.

Nyatanya, Susno berubah sikap. Ia tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Susno pun tak mau dibawa ketika tim kejaksaan menyambangi kediamannya di daerah Kelurahan Ciburial, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Eksekusi gagal setelah Susno meminta perlindungan Polda Jawa Barat.

Ketika itu, Susno bersikukuh dirinya tak bisa dieksekusi lantaran menganggap putusannya cacat hukum sehingga batal demi hukum. Alasan yang disampaikan, terjadi salah penomoran putusan dan tidak ada perintah penahanan. Menurut dia, hal itu melanggar Pasal 197 KUHAP.

Setelah lolos dari proses mediasi di Polda Jabar, keberadaan Susno tak diketahui. Kejaksaan lalu memutuskan memasukkan Susno dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian ikut membantu memburu mantan Kepala Bareskrim Polri itu.

Berstatus buronan, Susno malah muncul di video rekaman yang diunggah di YouTube. Ia mengomentari banyak hal, salah satunya memberikan nasihat kepada semua pihak yang berurusan dengannya, termasuk kepada Menteri Koordinator Polhukam Djoko Suyanto.

Susno juga mengimbau media massa. Ia tak terima disebut terpidana kasus korupsi. "Saya tidak terpidana. Putusan MA tidak nyatakan saya bersalah, tidak menghukum saya.... Tolong jangan melakukan pembunuhan karakter," kata Susno.

Susno juga mengaku tak takut dengan semakin derasnya kritikan berbagai pihak di media. Kritikan itu sudah muncul setelah Susno mangkir dari panggilan kejaksaan. Walaupun tinggal sendirian, sepanjang yakin benar, Susno mengaku akan terus bertahan.

Nyatanya, sikap Susno berubah lagi. Ia bersedia menyerahkan diri dan menjalani eksekusi sisa hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Susno sudah menjalani tahanan mulai dari Mei 2010 sampai Februari 2011. Susno dibebaskan demi hukum setelah masa penahanan yang dimiliki pengadilan habis.

Namun, Susno mengajukan syarat untuk dieksekusi, yakni eksekutor hanya jaksa yang ditunjuk Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief lalu menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didik Darmanto, Pelaksana Harian Kepala Kejari Jakarta Timur Amir Yanto, dan dua jaksa lain. Tak ada pejabat kejaksaan lain yang tahu. Proses eksekusi juga dirahasiakan.

Syarat lain, Susno mau dieksekusi di Lapas Klas II A Cibinong, Jabar. Basrief pun menerima syarat itu. Empat orang jaksa dan Susno lalu bertemu di lapas tersebut, Kamis (2/5/2013) menjelang tengah malam. Akhirnya, Susno kembali mendekam di penjara.

Baca juga:
Jaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji
Yusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

    Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

    Nasional
    Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

    Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

    Nasional
    Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

    Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

    Nasional
    KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

    KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

    Nasional
    17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

    17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

    Nasional
    Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

    Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

    Nasional
    PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

    PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

    Nasional
    DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

    DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

    Nasional
    Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

    Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

    Nasional
    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    Nasional
    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Nasional
    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Nasional
    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Nasional
    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Nasional
    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com