CIBINONG, KOMPAS.com – Kepala Lembaga Pemasyartakatan Kelas II A Cibinong Abdul Hany menyatakan, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, baru dapat dikunjungi oleh sanak keluarganya mulai Sabtu (4/5/2013) besok. Pasalnya, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tidak ada jam besuk setiap hari Jumat.
“Besok baru bisa dijenguk. Tapi kembali lagi apakah Pak Susno mau dijenguk atau tidak. Itu privacy Pak Susno,” kata Abdul kepada wartawan, Jumat (3/5/2013).
Pada Jumat ini, aktivitas Susno di Lapas hanya melaksanakan shalat Jumat di lingkungan Lapas.
Meski dalam putusannya, Susno harus menjalani masa tahanan selama 3,5 tahun, Abdul belum dapat memastikan, apakah Susno, bakal caleg Partai bulan Bintang, akan selamanya mendekam di Lapas Cibinong.
“Tergantung perintahnya nanti,” katanya.
Seperti diberitakan, setelah gagalnya dieksekusi pada Rabu (24/4/2013) lalu, keberadaan Susno misterius. Kejaksaan Agung pun menetapkan statusnya sebagai buron, Senin (29/4/2013). Setelah buron, pada Senin (29/4/2013) sore, Susno muncul di video yang diunggah di Youtube oleh akun Yohana Celia sekitar pukul 16.00.
Susno tampak mengenakan batik dengan motif berwarna hitam dan putih. Ia bicara di sebuah tempat dengan latar belakang putih. Dalam video berdurasi 15 menit 34 detik itu, Susno mengatakan, ia berada di daerah pemilihannya di dapil 1 Jawa Barat.
Eksekusi yang dilakukan kejaksaan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3,5 tahun. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3,5 tahun. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.