CIBINONG, KOMPAS.com — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong Abdul Hany mengatakan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan pihak Lapas Cibinong kepada mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Susno, yang menyerahkan diri pada Kamis (2/5/2013) kemarin, tiba di LP Cibinong pada pukul 23.10 WIB. Ia langsung ditempatkan di sel bersama tahanan lainnya.
"Tidak ada diskriminasi oleh Lapas Cibinong. Pak Susno ditempatkan di Blok B, satu sel dengan tahanan yang lain," kata Abdul, saat dijumpai di LP Cibinong, Jawa Barat, Jumat (3/5/2013).
Abdul mengungkapkan, ada 12 orang narapidana yang ditempatkan di dalam satu sel tahanan bersama Susno. Tidak seperti tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang ditempatkan di dalam satu blok yang sama, Susno ditempatkan bersama dengan tahanan dengan kasus yang berbeda-beda.
Hingga saat ini, kata Abdul, Susno masih enggan dijenguk. Ia belum dapat memastikan kapan Susno akan menerima kunjungan dari kolega mau pun keluarganya.
"Aturan siapa pun boleh berkunjung, tapi belum tahu, tergantung Pak Susno. Itu (soal kunjungan) privacy beliau mau dikunjungi atau tidak," ujar Abdul.
Ia juga mengungkapkan, saat tiba di LP Cibinong, Susno dikawal empat orang jaksa, yaitu Kepala Kejati DKI Jakarta dan Plh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta dua orang jaksa eksekutor.
"Proses pemeriksaan selesai pukul 23.30 WIB. Susno ditempatkan dengan warga binaan lain di sel Blok B," jelasnya.
Kronologi
Seperti diberitakan, Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan bahwa Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. Susno sudah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Jawa Barat.
Basrief menjelaskan, awalnya ia didatangi seseorang yang mengaku penasihat hukum keluarga Susno, yakni Untung S, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/5/2013) pukul 14.30 WIB. Kepada Basrief, ia menyampaikan bahwa Susno bersedia menjalani eksekusi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.
Menurut Basrief, Untung menyampaikan keinginan Susno untuk menjalani pidana di Lapas Klas II A Cibinong. Permintaan itu, kata Basrief, sudah disampaikan Susno melalui surat yang disampaikan pada 11 Februari 2013 .
"Saya setujui pelaksanaan eksekusi itu, artinya saya tunjuk personel dengan sangat terbatas," kata Basrief saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Basrief menambahkan, ia hanya membicarakan rencana eksekusi itu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, saat itu, tim dari kejaksaan dan kepolisian masih memburu Susno yang berstatus buronan.
Sebelumnya Susno masuk dalam daftar pencarian orang setelah menolak untuk dieksekusi. Susno beralasan putusan pengadilan cacat hukum sehingga batal demi hukum. Kepolisian dan Kejaksaan lalu memburu mantan Kepala Bareskrim Polri itu, tetapi tak berhasil.
Baca juga:
Jaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji
Yusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong
Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.