Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji

Kompas.com - 03/05/2013, 10:04 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan bahwa Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. Susno sudah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Jawa Barat.

Bagaimana kronologi penyerahan diri Susno? Basrief menjelaskan, awalnya, ia didatangi seseorang yang mengaku penasihat hukum keluarga Susno, yakni Untung S, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/5/2013) pukul 14.30 WIB. Kepada Basrief, ia menyampaikan bahwa Susno bersedia menjalani eksekusi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.

Menurut Basrief, Untung menyampaikan keinginan Susno untuk menjalani pidana di Lapas Klas II A Cibinong. Permintaan itu, kata Basrief, sudah disampaikan Susno melalui surat yang disampaikan pada 11 Februari 2013.

"Saya setujui pelaksanaan eksekusi itu, artinya saya tunjuk personel dengan sangat terbatas," kata Basrief saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Basrief menambahkan, ia hanya membicarakan rencana eksekusi itu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, saat itu, tim dari kejaksaan dan kepolisian masih memburu Susno yang berstatus buronan.

"Kepada mereka, saya bicarakan rencana ini dan tidak ada satu pun yang lain untuk ikut dalam pelaksanaan eksekusi, kecuali saya perintahkan satu atau dua jaksa untuk eksekutor. Jadi, tidak lebih dari empat orang," kata Basrief.

Basrief menjelaskan, Susno hadir di Lapas Klas II A Cibinong pukul 23.10 WIB. Empat orang jaksa yang ditunjuk sudah berada di lokasi. Setelah itu, dilakukan proses administrasi di lapas hingga berakhir pukul 23.30 WIB. Susno menandatangani seluruh berita acara.

"Saya ingin menyampaikan proses eksekusi sudah selesai dan Pak Susno berada di Lapas Klas II A Cibinong," pungkas Basrief.

Seperti diberitakan, sebelumnya Susno masuk dalam daftar pencarian orang setelah menolak untuk dieksekusi. Susno beralasan putusan pengadilan cacat hukum sehingga batal demi hukum. Kepolisian dan kejaksaan lalu memburu mantan Kepala Bareskrim Polri itu, tetapi tak berhasil.

Baca juga:
Yusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong
Mustahil Aparat Tak Tahu Keberadaan Susno Duadji
Yusril: Ini Alasan Mengapa Kejaksaan Tak Konsisten
Dari Tempat Persembunyian, Susno Duadji Bicara di Youtube

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

    Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

    Nasional
    Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

    Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

    Nasional
    Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    'Amicus Curiae' Megawati

    "Amicus Curiae" Megawati

    Nasional
    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Nasional
    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Nasional
    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Nasional
    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Nasional
    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    Nasional
    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com