Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Akan Beri Putusan Adil Ke KPU

Kompas.com - 02/05/2013, 22:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan memutus perkara pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum secara adil. Seperti diketahui, KPU dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), LSM, dan sejumlah partai politik yang tidak lolos verifikasi ke DKPP.

Hingga saat ini, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menyatakan, belum memutuskan apakah akan menjatuhkan sanksi kepada KPU atau tidak. "Ya belum, kita harus nilai dahulu, apakah memang terbukti ada pelanggaran kode etik atau tidak. Kalau tidak terbukti, kita harus memulihkan kembali nama baik komisioner supaya jangan terganggu gara-gara kita harus memenuhi hasrat orang yang marah," katanya, Kamis (2/5/2013).

Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai, jika memang terbukti terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas. "Tapi kalau memang terbukti melanggar kode etik, UU sudah ada aturan sanksinya. Kalau berat sekali ya diberhentikan. Kalau enggak terlalu berat atau ringan diberikan teguran saja. Teguran yang sifatnya mendidik untuk perbaikan ke depan," tukasnya.

Lebih lanjut, dirinya membantah, adanya penilaian yang menyatakan lembaganya bersifat lunak di hadapan KPU. "Biar saja. Orang kan biasa manas-manasin supaya kita tajam. Kalau harus tumpul, ya tumpul. Tidak boleh tajam-tajamin sesuai dengan kasusnya," sambungnya.

Jimly pun mengatakan, baru akan memberikan keputusan kepada KPU paling lambat satu minggu ke depan. "Secepatnya 1 minggu ini selesai. Karena perkara yang lain masih berjalan. Ini saja  (dari) 60 perkara. (sudah) 59 yang diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com