Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bupati Bogor

Kompas.com - 02/05/2013, 18:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai saksi kasus dugaan korupsi kepengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum. Penjadwalan ulang dilakukan setelah Rachmat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (2/5/2013).

Rachmat batal memenuhi panggilan KPK dengan alasan tengah mengikuti acara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Cibinong, Bogor. "Kita akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Namun Priharsa mengaku belum tahu kapan penyidik KPK akan kembali memanggil Rachmat. Dia pun mengakui KPK telah menerima surat pemberitahuan soal ketidakhadiran Rachmat hari ini."Ada surat yang bilang dia ada kegiatan yang enggak bisa ditinggal, dan minta dijadwalkan ulang," kata Priharsa.

Sedianya Rachmat diperiksa Kamis ini sebagai saksi untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher. Rachmat dianggap tahu seputar kasus yang menjerat Iyus beserta dua pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, Usep Jumenio dan Listo Welly tersebut. Selaku bupati, Rachmat memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lokasi taman pemakaman bukan umum yang diajukan PT Garindo Perkasa.

Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman. Seusai diperiksa, Karyawan mengungkapkan, Bupati Bogor telah menerbitkan izin untuk pengelolaan lahan 100 hektar di Desa Antayaja, Tanjung Sari Bogor itu menjadi taman pemakaman bukan umum. Menurut Karyawan, surat persetujuan itu diteken Bupati sebelum Iyus tertangkap tangan.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan Iyus bersama empat orang lainnya. Selain Iyus, Welly, dan Usep, KPK menangkap Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Nana Supriatna. Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 800 juta. Diduga, pemberian uang itu untuk meloloskan izin pengelolaan lahan yang diajukan PT Garindo. Lahan 100 hektar di Desa Antajaya, Tunjung Sari, Bogor itu akan dikelola menjadi taman pemakaman bukan umum padahal sebagainnya merupakan kawasan konservasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com