Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chevron Sampaikan Surat Terbuka kepada Presiden

Kompas.com - 02/05/2013, 18:10 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) menyampaikan surat terbuka untuk Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono terkait tiga karyawan dan dua kontraktor dijadikan tersangka pada kasus dugaan proyek fiktif bioremediasi di Provinsi Riau.

"Surat terbuka untuk Presiden ini merupakan bentuk pengaduan kami kepada kepala negara dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan ini," kata Bambang Pratesa, pejabat tinggi di PT CPI di Pekanbaru, Kamis (2/5/2013).

Berikut adalah surat terbuka tersebut:

"Bapak Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang terhormat, kami keluarga besar karyawan Chevron Pasific Indonesia ingin mengetuk hati Bapak atas malapetaka dan ketidakadilan yang tengah melanda rekan-rekan kami saat ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta."

"Saat ini tiga rekan kami Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, dan Widodo, serta dua rekanan kontraktor Herlan bin Ompo dan Ricksy Prematuri dikenai tuntutan hukuman penjara atas tuduhan korupsi pada kasus Bioremediasi."

"Bapak Presiden yang kami hormati, tidak ada seorang pun dari kami yang setuju dan atau mendukung tindak korupsi dalam bentuk apa pun. Kami pun selalu memberikan dukungan kepada ucapan kebijakan Bapak (Presiden) dalam pemberantasan korupsi. Kami ingin korupsi terhapuskan dari negeri yang sama-sama kita cintai ini."

"Namun demikian, Bapak Presiden, dari sekian banyak kasus korupsi yang sedang ditangani, kami ingin Bapak mengetahui bahwa kasus tuduhan korupsi kepada rekan-rekan kami adalah kasus yang seharusnya tidak pernah ada. Sampainya kasus ini di pengadilan merupakan hasil rekayasa oknum penegak hukum yang semena-mena yang pada akhirnya akan merusak citra bangsa."

"Bapak Presiden, sejak awal kasus ini digulirkan, para oknum penegak hukum justru telah melakukan pelanggaran hukum dengan merekayasa laporan pemeriksaan, mengolah barang bukti dengan tidak benar, mengajukan saksi yang memiliki konflik kepentingan, serta dengan tanpa alasan yang jelas telah membatasi kesempatan bagi rekan-rekan kami untuk melakukan pembelaan yang sudah seharusnya menjadi hak mereka dalam persidangan."

"Bapak Presiden, kami memohon kepada Bapak untuk menengok kasus ini. Kami memohon agar Bapak dapat memastikan bahwa aparat penegak hukum mengemban tugas yang diamanatkan kepada mereka dengan jujur dan profesional, dan kami meminta kepada Bapak untuk dengan tegas memerintahkan dilakukannya proses penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi rekan-rekan kami."

"Allah SWT akan selalu bersama mereka yang memperjuangkan kebenaran."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com