JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, Fredrich Yunadi, mengaku tidak setuju dengan rencana kliennya mengunggah video pernyataan di Youtube. Fredrich khawatir video itu ditonton dunia internasional.
"Youtube, kan tersebar di seluruh dunia. Saya pasti larang kalau (Susno) nanya saya. Saya enggak akan setuju. Tapi, kan beliau sudah unggah, saya mau apa? Saya enggak bisa berbuat apa-apa," katanya di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2013).
Fredrich menjelaskan, masalah hukum di Indonesia dalam kasus Susno tidak perlu dilihat di dunia internasional. Hal yang memalukan, terang Fredrich, kesalahan-kesalahan hakim dalam membuat putusan.
"Sejelek-jeleknya kita, jangan membuka 'celana dalam' kita di dunia internasional, dong. Kalau perlu, kita berantem di dalam rumah boleh, tapi di luar kita bersatu. Saya, kan punya prinsip nasionalis yang tinggi," ujarnya.
Fredrich mengaku kaget Susno bicara lewat Youtube. Dia mengaku mengetahui itu dari temannya yang mengirimkan link video Susno. Keberadaan Susno juga tak diketahuinya.
Susno muncul di Youtube
Setelah gagalnya proses eksekusi, keberadaan Susno misterius. Ia diburu kejaksaan dan kepolisian. Kejaksaan Agung telah menetapkan statusnya sebagai buron. Namun, pada Senin (29/4/2013) sore, muncul video Susno di Youtube. Video tersebut diunggah oleh akun Yohana Celia sekitar pukul 16.00.
Susno tampak mengenakan batik dengan motif berwarna hitam dan putih. Ia bicara di sebuah tempat dengan latar belakang putih. Dalam video berdurasi 15 menit 34 detik itu, Susno mengatakan, ia berada di daerah pemilihannya di dapil 1 Jawa Barat. Susno merupakan bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang.
Kasus hukum Susno
Proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.
Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.