Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pembelaan Lurah Warakas

Kompas.com - 02/05/2013, 15:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lurah Warakas Mulyadi menegaskan bahwa ia tidak setuju dengan adanya lelang jabatan. Meski demikian, ia membantah isu yang beredar bahwa ia akan menggugat kebijakan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Saat dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2013) siang, Mulyadi mengklarifikasi pernyataannya. Meski tidak setuju dengan lelang jabatan, ia membantah pernah menyatakan niat melakukan uji materi atas penyelenggaraan lelang jabatan.

"Enggak ada (gugatan). Saya enggak pernah ngomong begitu (uji materi ke MK). Enggak tahu siapa yang ngomong. Saya bilang coba (lelang jabatan) ditelaah lagi," kata Mulyadi.

Mulyadi menjelaskan, alasan utama yang membuat dirinya enggan mengikuti proses lelang jabatan adalah karena dirinya merasa diremehkan. Ia mengatakan, dirinya merupakan pejabat sah yang menduduki posisinya saat ini melalui ujian dan telah melewati kriteria penilaian tertentu sebelumnya.

"Memang lurah dan camat itu nembak (menyogok) apa? Kami, kan  sudah dinilai, sudah diuji segala macam, enggak usah pakai lelang jabatanlah. Kasar banget kesannya," ujar Mulyadi.

Mulyadi menjadi salah satu dari 80 orang yang tidak mengikuti ujian kompetensi bidang seleksi dan promosi terbuka atau lelang jabatan lurah dan camat yang diadakan pada Sabtu (27/4/2013) dan Minggu (28/4/2013). Sebagai lurah definitif, Mulyadi disarankan mengikuti proses lelang jabatan itu, tetapi ia menolak.

Penolakannya mengikuti proses lelang jabatan itu dimuat di sejumlah media massa cetak dan elektronik. Beredar juga kabar Mulyadi berencana menggaet praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra untuk mendampinginya dalam mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang di dalamnya mengatur mengenai lelang jabatan dan atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kepada Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com