JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung perlu membuat aturan teknis terkait tata cara pemblokiran dana yang diduga merupakan dana untuk pembiayaan terorisme.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditetapkan untuk memblokir dana terorisme memiliki ketentuan teknis untuk menetapkan pemblokiran.
Hal itu disampaikan Hakim Agung Mahkamah Agung Syarifuddin dalam seminar terkait implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, di Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Menurut Syarifuddin, dalam UU No 9/2013 diatur masalah pemblokiran dana langsung atau tidak langsung yang patut dicurigai digunakan untuk tindak pidana terorisme.
Pemblokiran dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Teknisnya bagaimana? Perlu peraturan MA," kata Syarifuddin. Peraturan itu perlu mengatur bagaimana cara penetapan pemblokiran.
Tata cara itu penting diperhatikan karena dana menyangkut dengan hak milik seseorang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.