JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Purn) Susno Duaji dinilai lalai membuat putusan terhadap Susno. Akibatnya, muncul persoalan yang mengakibatkan putusan menjadi cacat hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi, di Jakarta, Kamis (2/5/2013). "Ada kelalaian hakim sehingga mengakibatkan kondisi ini," kata Yunadi.
Oleh karena itu, lanjut Fredrich, pihaknya melaporkan kepada Komisi Yudisial. Pihaknya juga sudah melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Yunadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.