JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menghadirkan Komisi Informasi Pusat (KIP), Kamis (2/5/2013), dalam sidang lanjutan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang ini menindaklanjuti laporan beberapa partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi faktual KPU.
"KIP dipanggil sebagai ahli, untuk didengar keterangannya mengenai sejumlah persoalan menyangkut data dan informasi sebagaimana yang disodorkan para Pengadu dalam sidang-sidang sebelumnya," kata Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (2/5/2013).
Ia mengatakan, sidang yang rencananya digelar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang DKPP nanti, merupakan sidang terakhir sebelum putusan. Dalam sidang sebelumnya, Pengadu menyatakan bahwa KPU telah menerbitkan data hasil verifikasi parpol yang semestinya tidak memenuhi syarat (TMS). Data itu diserahkan tim verifikator yang diketuai mantan Kabiro Hukum Nanik Suwarti kepada Komisioner KPU per 23 Oktober 2012, dan baru diumumkan pada 28 Oktober 2012 lalu.
"Sidang ini antara lain akan menggali sisi-sisi persoalan tersebut. Kehadiran Terkait diperlukan pula untuk menentukan sah atau tidaknya data yang ada di tangan Pengadu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.