Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Putusan Sudah Jelas

Kompas.com - 02/05/2013, 02:40 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung tidak akan mengeluarkan fatwa terkait eksekusi Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. MA memandang fatwa tidak diperlukan karena putusan dalam perkara tersebut sudah jelas.

”Diminta fatwa pun, (sikap) kami sama dengan isi putusan. Jadi, apalagi yang dimaui,” ujar Ketua MA Hatta Ali, Rabu (1/5), saat ditemui seusai acara wisuda purnabakti 10 hakim agung di gedung MA, Jakarta. Hatta menyarankan agar Susno taat pada hukum dan melaksanakan saja apa yang sudah diputuskan hakim. ”Sebagai warga negara yang baik, lebih baik dia melaksanakan putusan itu,” tambahnya.

Susno mempersoalkan tidak adanya perintah penahanan seperti diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) Huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Menurut Pasal 197 Ayat (2), putusan yang tidak mencantumkan perintah penahanan batal demi hukum.

Namun, Hatta menegaskan, perintah penahanan tidak diperlukan dalam putusan kasasi. ”Karena putusan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) harus dilaksanakan. Tidak perlu lagi ada perintah untuk penahanan. Itu otomatis. Begitu diserahkan kepada jaksa selaku eksekutor, jaksalah yang melaksanakan,” ungkapnya.

Pendapat serupa diutarakan mantan Ketua MA Harifin A Tumpa. Ditemui terpisah, Harifin mengatakan, Pasal 197 Ayat (1) Huruf k itu bersifat alternatif sehingga tidak mutlak dan kasuistis. Tidak semua putusan digeneralisasi harus mencantumkan Pasal 197 Ayat (1) Huruf k.

”Ada putusan-putusan hakim yang tidak bisa ditahan. Misalnya perkara penghinaan yang ancaman hukumannya hanya satu tahun, itu tidak bisa diperintahkan untuk ditahan. Pengacara itu tidak membaca dengan baik makna suatu pasal. Menurut saya, alasan yang mereka kemukakan tidak masuk akal,” ujarnya.

Harifin juga menegaskan, pencantuman Pasal 197 Ayat (1) Huruf k sebenarnya hanya berlaku untuk putusan tingkat pertama dan banding. Putusan MA tidak perlu mencantumkan karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai gagal menjelaskan posisi kasus itu. ”Menurut saya, kejaksaan gagal menjelaskan soal Susno ini. Kalau saja kejaksaan lebih tegas dan menampilkan sosok yang lebih berwibawa, simpati publik akan lebih mendukung kejaksaan,” kata praktisi hukum Taufik Basari.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi tidak lelah menyatakan, belum ada titik terang dalam eksekusi Susno. Ketika disinggung soal kelengkapan alat dan infrastruktur kejaksaan untuk mengejar buronan, Untung mengelak menjawab.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai Kejagung dan Polri dilematis. ”Ada beberapa kalangan di Polri dan jaksa yang menginginkan eksekusi, ada juga yang tidak ingin eksekusi dilakukan,” kata Neta. Namun, prinsipnya, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, informasi yang diperoleh Polri terkait keberadaan Susno disampaikan kepada jaksa.

Kemarin, rumah Susno di Puri Cinere tampak sepi. ”Sudah lama pergi. Mungkin sejak kasus cicak-buaya dulu itu,” ujar petugas keamanan Perumahan Puri Cinere, Muhadi. ”Sejak dahulu rumahnya cenderung tertutup. Warga di sini juga tidak terlalu mau ikut campur urusan orang lain,” kata istri ketua RT di wilayah Susno tinggal, Ayu Kartika. (ANA/RYO/FER/K10)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com