Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Berhasil Kecoh Polisi?

Kompas.com - 01/05/2013, 21:58 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji hingga kini belum diketahui keberadaannya. Sebagai mantan anggota Polri yang menangani sejumlah kasus, Susno tentunya tahu persis bagaimana polisi memburu buronan. Hal itu dinilai menjadi salah satu kendala Polri maupun kejaksaan untuk menemukannya.

"Iya, pasti dia tahu bagaimana polisi bekerja. Dia juga pasti tahu kalau setiap komunikasinya disadap polisi," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan saat dihubungi, Rabu (1/5/2013).

Kabarnya, Susno saat ini kerap gonta-ganti sim card telepon genggamnya agar tak terlacak penyidik. Belakangan, Susno muncul dalam video yang diunggah di Youtube dengan akun Yohana Celia. Penampilan Susno di Youtube itu pun seolah dirinya menantang kejaksaan dan Polri yang belum berhasil menemukannya.

"Penampilan Susno dalam Youtube sama saja mempermalukan aparat penegak hukum yang seolah-olah tidak bisa menangkap dirinya. Kami juga menilai sikapnya itu dengan sendirinya merendahkan kehormatannya sebagai mantan Kabareskrim," kata Edi.

Namun, menurut Edi, cepat atau lambat mantan Kapolda Jabar itu pasti dieksekusi kejaksaan. Kompolnas meminta Susno menyerahkan diri. Langkah Susno yang bersembunyi dari aparat penegak hukum dinilai salah besar jika dia ingin memperjuangkan keadilan kasusnya.

"Kompolnas berpendapat akan lebih terhormat bagi Susno untuk menyerahkan diri sambil melakukan perlawanan hukum yang lebih tinggi daripada bertahan dalam persembunyiannya," ujar Edi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah tiga kali melakukan pemanggilan eksekusi pada Susno. Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak pernah memenuhi panggilan eksekusi. Akhirnya pada Rabu (24/4/2013), tim gabungan kejaksaan melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman Susno di Bandung, Jawa Barat. Upaya eksekusi itu pun gagal setelah Susno akhirnya digiring ke Mapolda Jawa Barat.

Kemudian, tim dari kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Setelah itu, Susno pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan.

Kasus hukum Susno

Proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.

Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com