JAKARTA, KOMPAS.com — Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyebut Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji sebagai seorang perwira tinggi polisi yang terlalu cepat menanjak kariernya. Menurutnya, Susno sesungguhnya belum siap menyandang status jenderal bintang tiga, tetapi situasi menempatkannya demikian.
"Ini membuat dia mengalami semacam gegar budaya," ujar Adrianus saat ditemui di BPSDM Hukum dan HAM, Gandul, Depok, Selasa (30/4/2013). Kenyataan itu terlihat jelas, sebut dia, saat mencuat kasus "Cicak versus Buaya" yang kemudian memunculkan Susno sebagai sosok jenderal kontroversial.
Dalam kasus Cicak versus Buaya, kesan yang terlihat adalah Susno meremehkan pihak lain. "Kalau sekarang beliau seperti merespons dengan menantang (dalam proses eksekusinya), ini juga merupakan tipikal darinya yang terlalu percaya diri sehingga terkesan arogan," katanya.
Kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu sebagai buron. Sebelumnya, dalam upaya eksekusi Susno, tim dari kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Pencarian itu berlanjut setelah upaya eksekusi di Bandung gagal. Sejak saat itu, keberadaan Susno tidak diketahui pasti.
Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara. Putusan MA hanya menyebutkan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Eksekusi Susno Duadji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.