Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Terus Bergerak

Kompas.com - 01/05/2013, 02:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Polri terus mencari keberadaan Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Namun, hingga Selasa (30/4), keberadaan Susno belum diketahui. Tim Kejagung terus bergerak memburu Susno.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, sejak eksekusi terhadap Susno pada 24 April gagal, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Polri untuk mencari Susno. ”Kami dengan kepolisian berada dalam satu wadah melakukan penegakan hukum,” tuturnya. Hingga saat ini, tim yang berada di lapangan masih sedang mencari keberadaan Susno. ”Kita tunggu perkembangannya, beri waktu untuk bekerja,” katanya.

Kediaman Susno di Jalan Wijaya X Nomor 1, Jakarta, juga terlihat sepi. Rumah dua lantai itu tertutup rapat. Tidak terlihat anggota kepolisian ataupun kejaksaan berpakaian dinas yang mengawasi rumah tersebut. Dari sela-sela pagar, di car port sisi barat hanya terlihat dua mobil.

Kejagung terus didorong untuk tidak ragu-ragu. Praktisi hukum, Taufik Basari, mengatakan, selain memburu Susno, Kejagung hendaknya juga menjelaskan kepada publik terkait putusan kasus Susno. ”Kalau sudah dijelaskan, Kejagung tidak perlu ragu-ragu lagi menangani kasus ini,” ujarnya. Kejagung hendaknya meminta Polri menindak tegas siapa saja yang berusaha menghalangi eksekusi.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia M Nur Sholikin menyayangkan lambatnya eksekusi Susno. ”Karena dari awal tidak tegas, jadinya eksekusi ini dipermainkan banyak pihak,” katanya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh upaya kejaksaan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, putusan pengadilan tidak bisa dibatalkan hanya dengan pendapat Susno atau kuasa hukumnya. Putusan pengadilan hanya dapat dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, dalam kasus ini MA melalui peninjauan kembali.

Di Bandung, Kapolda Jawa Barat Irjen Tb Anis Angkawijaya pernah membujuk dan meminta Susno memenuhi proses hukum yang sudah tetap itu. Namun, Susno menolak dengan alasan keputusan MA cacat hukum.

Malah Kapolda semula menolak Mapolda Jawa Barat dijadikan tempat pertemuan pengacara Susno dan pihak eksekutor. Kapolda menyarankan agar pertemuan dilakukan di Hotel Sheraton, Hotel Panghegar, atau Mapolrestabes Bandung. Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sumarno meminta fasilitas di Mapolda dengan alasan lebih aman.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul, pertemuan kedua belah pihak berlangsung sekitar pukul 19.15-20.30. Polisi hadir untuk mendengarkan. Namun, yang terjadi adalah perdebatan yang tidak kondusif. Pada pukul 20.30-20.45 berlangsung pertemuan Susno dan pengacara dengan dua eksekutor. Namun, hasil pertemuan menyatakan, tim eksekutor akan kembali menjadwal ulang eksekusi.

Terkait sikap Susno, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun akan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap mantan Kepala Bareskrim Polri itu karena LPSK memandang Susno tidak kooperatif dalam penegakan hukum. ”LPSK menilai tindakan Pak Susno Duadji tidak sesuai kesepakatan saat perpanjangan perlindungan, Februari 2013. Perlindungan LPSK ini perlindungan pemenuhan hak-hak prosedural, bukan perlindungan fisik,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Menurut Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia, rapat paripurna LPSK telah menunjuk tim untuk menganalisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan antara LPSK dan Susno. Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan tersebut, LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap Susno.

Soal perdebatan soal eksekusi, kuasa hukum Susno meminta MA mengeluarkan fatwa. MA dinilai sebagai lembaga yang paling tepat untuk menyelesaikan konflik multitafsir tentang dapat dieksekusi atau tidaknya putusan kasasi MA yang tidak mencantumkan Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHP tersebut. Menurut salah satu kuasa hukum Susno, Firman Wijaya, putusan kasasi Susno multitafsir.

Sebelumnya, Taufik Basari mengajukan uji materi terkait perintah penahanan di KUHAP. Ia ingin meluruskan persepsi mengenai istilah penahanan yang selama ini kacau-balau. Ia meminta Mahkamah Konstitusi memberi tafsir mengenai hal tersebut. (K13/RYO/LOK/DMU/ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com