JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo tidak didasarkan argumen yang kuat. Dia pun menganggap tim pengacara Djoko hanya membangun sensasi.
"Saya jadi kasihan sama Pak Djoko kalau cara-cara itu dilakukan, yang rugi kan Pak Djoko. Pak Djoko harusnya berpikir ulang tentang pengacara-pengacara itu. Jangan membangun sensasi tidak penting yang merugikan kliennya," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Menurut Bambang, argumen tim pengacara Djoko yang mengatakan bahwa KPK tidak punya kewenangan untuk menyidik peristiwa yang terjadi 2003-2010, bukanlah suatu argumen baru. Bambang mengatakan, KPK bisa menyidik suatu kasus yang terjadi sebelum lembaga antikorupsi itu resmi terbentuk pada 2004.
"KPK pernah menangani kasus Abdullah Puteh yang terjadi 2001 dan sidang pertama kali Desember 2004, dan Undang-Undang KPK baru ada 2002, lalu komisioner KPK diangkat 2003. Artinya KPK sudah bisa tangani kasus Abdullah Puteh walaupun kejadiannya 2001," ungkapnya.
Bambang juga mengatakan, KPK bisa menyita aset Djoko yang dimiliki sebelum 2011, atau sebelum waktu kejadian tindak pidana korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). "Karena filosofi dari pencucian uang ini follow the money (mengikuti aliran uang), KPK berhak menyita aset-aset seseorang tersangka bila aset tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Kendati demikian, kata Bambang, KPK menghormati nota keberatan yang diajukan tim pengacara Djoko.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam nota keberatannya, tim pengacara Djoko menganggap KPK tidak berwenang menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang atas aset Djoko pada 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga. Menurut salah satu pengacara Djoko, Tumbur Simanjuntak, dalam Penjelasan Pasal 74 UU No 8/2010, penyidik dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup saat melakukan penyidikan tindak pidana asal.
"Tentu menjadi pertanyaan, apakah Penyidik KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2003 sampai dengan Oktober 2010, sedangkan penyidik tidak pernah melakukan penyidikan tindak pidana asalnya?" kata Tumbur saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, tadi siang.
Penyidik KPK, menurut Tumbur, hanya melakukan penyidikan atas pengadaan proyek simulator SIM tahun anggaran 2011. Adapun eksepsi ini merupakan tanggapan atas surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Djoko melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi di Korlantas Polri sekaligus tindak pidana pencucian uang. Djoko didakwa secara berlapis. Dakwaan pertama, memuat pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan kedua dan ketiga, jaksa KPK menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbeda. Dakwan kedua, memuat Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiga, Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.